TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Selama beberapa waktu terakhir harga minyak goreng terus naik hingga Rp 20 ribu per liter. Kenaikan harga minyak goreng di Indonesia dipicu oleh faktor global yaitu turunnya pasokan minyak nabati dunia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan harga minyak goreng satu harga berlaku mulai Rabu tengah malam, 19 Januari 2022 pukul 00.01. Ketentuan itu berlaku untuk minyak goreng kemasan, baik premium maupun kemasan sederhana.
Selain di Indonesia, kenaikan harga minyak goreng sempat terjadi di Malaysia yang merupakan salah satu penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Namun pemerintah Malaysia mengendalikan harga minyak goreng dengan memperpanjang program Mekanisme Pengendalian Harga Minyak Goreng hingga Maret 2022.
Dilansir dari Bernama, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen Malaysia bulan lalu menggelontorkan biaya sebesar RM 150 juta untuk mensubsidi harga minyak goreng di pasaran.
Malaysia telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit murni dalam kemasan yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2021. Harga minyak goreng ukuran 5 kilogram dibanderol di bawah RM 30 atau sekitar Rp 100 ribu.
Harga maksimum minyak goreng murni 5 kilogram adalah RM 29.70, untuk 1 kilogram sebesar RM 6.70, ukuran 2 kilogram adalah RM 12.70 dan ukuran 3 kilogram sebesar RM 18.70.
Baca: Pemerintah Siapkan Rp 7,6 T untuk Tanggung Selisih Harga Minyak Goreng
MUHAMMAD HENDARTYO | MALAY MAIL