TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Yunani pada Senin lalu mulai menerapkan denda bagi warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19.
Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa 18 Januari 2022, denda akan dikenai secara bertahap, yakni US$57 dolar atau sekitar Rp 816 ribu pada Januari dan US$114 dolar atau sekitar Rp1,6 juta pada Februari.
Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.
Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris mengatakan denda akan dikumpulkan melalui kantor pajak. Hasilnya menurut Plevris, akan digunakan untuk membantu mendanai rumah sakit negara.“Faktor usia penting karena dampaknya terhadap layanan kesehatan masyarakat,” kata Plevris.
Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya. Namun, sekitar 300 ribu lansia kemungkinan dikenai denda tersebut.
Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.
Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.
Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Ahad lalu sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22 ribu kematian. Yunani memiliki populasi tertua ketujuh di dunia, yang diukur dengan penduduk berusia 65 tahun ke atas, menurut Biro Referensi Populasi yang berbasis di Amerika Serikat.
Baca juga: Yunani Memperketat Aturan Pencegahan Covid-19
Sumber: AL JAZEERA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.