Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Kesehatan Pekerja Migran di Tengah Pandemi Covid-19

Reporter

image-gnews
Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerimis turun di Jakarta pada Selasa sore, 11 Januari 2022. Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI di Godangdia, Jakarta, mulai sepi saat jam menunjukkan lewat pukul 4 sore. Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, sumringah menyambut Tempo di kantornya.

Perlindungan WNI, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKI), di tengah pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri Luar RI. Menurut Judha, fenomena Covid-19 telah menimbulkan kenaikan pada sejumlah kasus yang dialami PMI.

Sepanjang 2021 atau saat masa Covid-19, ada sekitar 29.233 kasus PMI yang ditangani Kementerian Luar Negeri. Dari jumlah itu, 26.171 kasus sudah diselesaikan. 

Terbanyak adalah kasus gaji tidak dibayar. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada penurunan sektor ekonomi sehingga ada sejumlah majikan kesulitan saat harus membayar gaji PMI. 

Pada 2021, total hak gaji PMI yang bisa diperjuangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI sebesar Rp 179,3 miliar. Sebelumnya pada 2020, total gaji PMI yang diupayakan Kementerian Luar Negeri, yakni Rp 140 miliar.    

Permasalahan lainnya yang tertinggi adalah overtime, PHK, PMI yang tidak mendapat hak libur atau cuti dan beban kerja berlebihan. Contohnya PMI di sektor rumah tangga, yang semakin sering diminta untuk bersih-bersih rumah sehingga membuat mereka semakin sering terpapar zat kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan.         

“Untuk PMI di Hong Kong, pemerintah di sana sudah memberikan hak cuti. Jadi PMI jangan takut untuk melapor kalau ada hak yang harus diperjuangkan. Sebab kami tidak bisa follow-up, kalau tidak ada pengaduan,” kata Judha.  

Judha juga mengatakan menyediakan masker untuk PMI adalah kewajiban dari majikan. Sebab ini untuk kepentingan majikan pula, mengingat mereka berada dalam satu tempat tinggal yang sama dengan PMI di sektor domestik.

Bicara soal masker, Gendis, 41 tahun, PMI sektor domestik di Hong Kong, menceritakan pada Tempo bahwa dia tidak mendapat masker dan hand sanitizer dari majikan. Yang mengejutkan, majikannya malah meminta masker miliknya.

“Majikan memang jarang keluar rumah, namun ketika dia ada keperluan dan hendak menggunakan masker, dia malah meminta masker saya. Saat makan di luar, dia pun meminta hand sanitizer milik saya. Itu dilakukan majikan dengan sadar (bukan karena pikun),” kata Gendis, yang tak mau dipublikasi nama lengkapnya dan bekerja merawat lansia, 92 tahun.     

Selain masker, Gendis pun membeli vitamin dengan uang sendiri dan bersih-bersih rumah lebih sering dari biasanya. Yang disyukuri Gendis, gajinya tidak dipotong selama pandemi Covid-19 ini.

Suratih, 35 tahun, boleh dibilang lebih beruntung dari Gendis. Ratih, panggilan akrabnya, bekerja sebagai asisten rumah tangga pada keluarga seorang pengusaha kaya di Hong Kong.

Dia bukan hanya diberi masker dan hand sanitizer cuma-cuma, namun juga diperbolehkan menikmati libur ke luar rumah dan jam kerja yang normal.    

Lain halnya dengan Sueb Darwanton, 47 tahun, PMI di Jeddah, Arab Saudi, yang mengaku tak mendapat masker dan vitamin gratis dari majikan. Namun dia pun tak menuntut hal itu karena harga masker di Arab Saudi sangat murah sehingga bisa dibeli sendiri.

Di tengah pandemi Covid-19, Sueb, yang bekerja sebagai sopir, merasa bersyukur karena gajinya tidak dipotong oleh majikan. Dia pun bebas memilih hari libur.   

“Ada majikan yang sangat fanatik sehingga sopir mereka tidak boleh bergaul dengan sopir lain karena takut menularkan virus corona. Untungnya, majikan saya menaruh kepercayaan kalau saya bisa menjaga diri sehingga larangan seperti itu tidak ada. Majikan juga perhatian, memastikan kalau saya sudah di suntik vaksin virus corona,” kata Sueb, yang menyebut majikan sudah menganggapnya seperti anggota keluarga.

Kasus lain, dialami Teddy Kusumah, 60 tahun, yang bekerja sebagai sopir pribadi di Riyadh, Arab Saudi. Pada April 2021 lalu, dia positif Covid-19.

“Baru seminggu setelah suntik vaksin dosis pertama, saya tertular Covid-19. Entah dari mana saya tertular, yang jelas bukan dari majikan,” kata Teddy, kepada Tempo.

Saat positif Covid-19, Teddy melakukan karantina mandiri di dalam kamar selama 2 pekan. Untungnya, majikan Teddy disebut bertanggung jawab dengan ikut merawatnya.

Di tempatnya bekerja, masker dan vitamin disediakan gratis oleh majikan. Gaji pun tidak dipotong.

Tuduhan Pembawa Virus

Pandemi Covid-19 telah membuat sejumlah PMI di sektor domestik mengalami beban kerja berlebihan dan diskriminasi. Ini tak ditampik oleh Gendis.

Dia menceritakan pada awal-awal Covid-19 di Hong Kong, dia disemprot cairan disinfektan hingga basah kuyup oleh majikan setiap kali pulang dari pasar atau jalan-jalan saat libur. Tindakan ini dirasa Gendis berlebihan dan membuatnya merasa seperti pembawa virus.

Setelah menegaskan bahwa tindakan majikannya ini bagian dari diskriminasi, majikan Gendis pun melunak.

Adanya diskriminasi pada PMI di Hong Kong juga dibenarkan oleh Ratih, di mana PMI dianggap pembawa virus corona. Ratih menerima banyak pengaduan dari rekan sesama PMI di Hong Kong, seperti tidak diizinkan libur – jika ngotot minta libur, maka akan di PHK sepihak atau dipulangkan ke Indonesia.

Ketidak-adilan dialami Salsabila (bukan nama sebenarnya), 32 tahun, PMI asal Nusa Tenggara Barat. Dia dipulangkan ke tanah air oleh majikannya di Hong Kong setelah dituduh positif Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awalnya, dia mengeluh sakit perut setelah dipukul oleh anak majikan usia 9 tahun. Dia lantas dibawa ke rumah sakit. Namun dokter waswas saat Salsa mengeluh agak sesak nafas dan badannya sedikit demam.

Kekhawatiran dokter untungnya tidak terbukti. Hasil tes dari rumah sakit menyatakannya, dia negatif covid-19.

Akan tetapi, tetap saja majikan Salsa tak puas. Dia diharuskan karantina di dalam kamar dan tidak mendapat jatah libur.

Kemampuan bahasa kantonis Salsa yang sangat minim, membuatnya hanya bisa pasrah atas keputusan majikan. Pada akhirnya, dia dipulangkan ke Indonesia tanpa membawa uang sepeser pun karena total baru dua pekan bekerja di Hong Kong.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Judha, Kementerian Luar Negeri RI sudah bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI untuk bersama-sama melindungi PMI. Sesuai UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Indonesia pun sementara waktu menghentikan pengiriman PMI di tengah pandemi Covid-19 di setor domestik.

Bekerja sama dengan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri (KBRI), Kementerian Luar Negeri berkonsultasi soal bagaimana kondisi penanganan Covid-19 di negara penempatan PMI dan bagaimana sistem kesehatan di sana. KBRI lalu memberi masukan apakah negara yang hendak dituju PMI tersebut aman atau tidak.

Sedangkan di awal pandemi Covid-19 pada 2020, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan PMI. Ini artinya, pengiriman PMI ke semua negara tujuan penempatan, ditutup demi memberikan perlindungan bagi PMI.

Pada Agustus 2020, ditetapkan Kepmen 294 tahun 2020 tentang penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru. Kepmen 294 tahun 2020 ini, mencabut Kepmen 151 tahun 2020.

Kemenaker juga menyusun SOP bagi P3MI dan BLKLN dalam melakukan proses pelatihan dengan menerapkan prosedur kesehatan yang ketat sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.

SOP ini untuk memberikan informasi bagi negara tujuan bahwa Indonesia dalam melakukan proses penempatan PMI, telah menerapkan prosedur kesehatan yang ketat.

Sampai akhir 2021, ada 60 negara tujuan penempatan yang sudah dibuka lagi untuk PMI. Akan tetapi, pengiriman PMI untuk sektor domestik belum dibuka sampai sekarang, kecuali untuk Hong Kong

Sayang, saat pengiriman PMI secara prosedural mengalami penurunan di tengah pandemi Covid-19 ini, pemberangkatan PMI lewat jalur non-prosedural malah meningkat. Walhasil terjadi musibah tenggelamnya perahu pembawa PMI di Johor, Malaysia pada Desember 2021 lalu.

Judha memahami, setiap PMI pasti ingin segera ditempatkan di negara tujuan untuk bekerja dan hak PMI pula untuk ke luar negeri. Namun bagaimana pun keamanan harus tetap menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Sementara itu, Sinthia Harkisnowo, National Project Coordinator ILO, mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19, hak-hak pekerja migran tetap tidak boleh dikesampingkan, tidak boleh ada diskriminasi pada mereka. Para PMI harus mendapat layanan dasar, akses bantuan dan suntik vaksin virus corona.    

Sinthia mengatakan ketika pemberi kerja atau majikan mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka harus dibuat kesepakatan dengan PMI tersebut. Contohnya, apakah PMI itu dikembalikan ke Indonesia dengan hak-haknya sudah dipenuhi oleh pemberi kerja, biaya tiket ditanggung pemberi kerja, diberhentikan sementara atau PMI tersebut diberi akses agar bisa mendapat layanan dasar, termasuk akses mendapat bantuan sosial dari LSM atau KBRI. Bukannya dibiarkan bekerja tanpa digaji.  

Hal lain yang disoroti Sinthia adalah keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 294 tahun 2020, yang menjelaskan pekerja tidak dapat dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan, termasuk biaya tes Covid-19. Dengan begitu walaupun dalam situasi pandemi, pemenuhan hak-hak pekerja dan penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor rumah tangga harus tetap dilaksanakan. 

Sinthia juga menekankan pentingnya menerapkan standar minimum ataupun mekanisme untuk penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di saat pandemi. Misalnya, minimum majikan menyediakan masker bagi pekerja, menetapkan tindakan minimum atau mekanisme apa yang harus dilakukan oleh majikan, pemerintah negara asal dan negara tujuan untuk tetap memberikan pemenuhan hak-hak pekerja khususnya ketika majikan terkena PHK dan belum dapat membayar upah pekerja. Memastikan pula akses ke layanan kesehatan dan layanan dasar diberikan ke PMI.   

"Berkaca pada prinsip K3, agen pengerah tenaga kerja juga memiliki kewajiban untuk memberi tahu majikan agar para PMI itu tidak terlalu sering terpapar zat kimia yang membahayakan kesehatan mereka,“ kata Sinthia kepada Tempo.

Sinthia menekankan di sektor rumah tangga pun, prinsip K3 harus diterapkan. Majikan tidak boleh membatasi mobilitas pekerja migran ke akses layanan kesehatan. Sebaliknya, mereka harus bisa memberi informasi terkait mekanisme layanan dasar, termasuk layanan kesehatan yang bisa diakses selama pandemi Covid-19.

Dalam prinsip ketenagakerjaan, pemenuhan hak pekerja termasuk K3 adalah kewajiban, bukan perkara karena Covid-19 semata. Harus ada standar minimum dan mekanisme apa yang harus dilakukan saat pemberi kerja kesulitan membayar upah PMI serta memastikan kesehatan dan keselamatan kerja PMI terpenuhi.

“Hak dan jaminan kesehatan dan keselamatan mereka (para PMI) selama bekerja harus dipenuhi. Pemberi kerja harus penuhi itu, termasuk memberikan masker. K3 pekerja migran juga harus diperjuangkan,” pungkas Sinthia.

Baca juga: Mahasiswa UMY yang Dipecat Sebab Kasus Kekerasan Seksual Minta Maaf 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

26 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

2 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah


Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

2 hari lalu

Iron Dome (sistem pertahanan udara) Israel mencegat rudal yang diluncurkan dari Lebanon selatan, dekat Kiryat Shemona, di Israel utara, 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Israel Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

3 hari lalu

Maria Zakharova, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia. Sumber: en.wikipedia.org
Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

Kementerian Luar Negeri Rusia merasa punya kewajiban mengutuk serangan rudal dan drone oleh Iran ke Israel pada Sabtu, 13 April 2024.


Iran Panggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman karena Mengecam Serangan ke Israel

4 hari lalu

Warga berkumpul di lokasi gedung rusak yang diduga oleh media Suriah dan Iran sebagai serangan udara Israel terhadap konsulat Iran di ibu kota Suriah, Damaskus, 1 April 2024.  REUTERS/Firas Makdesi
Iran Panggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman karena Mengecam Serangan ke Israel

Kementerian Luar Negeri Iran memanggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman di Teheran setelah ketiga negara mengecam serangan Iran ke Israel.


Kementerian Luar Negeri Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak atas Situasi di Timur Tengah

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak atas Situasi di Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri sangat prihatin atas eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah menyusul Iran dan Israel yang sedang berkonflik.


Top 3 Dunia, Geger Iran Serangan Balasan ke Israel

4 hari lalu

Top 3 Dunia, Geger Iran Serangan Balasan ke Israel

Top 3 dunia pada 14 April 2024, didominiasi berita serangan balasan Iran ke Israel dengan menembakkan ratusan drone serta rudal


Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

5 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Konflik Iran dan Israel, Kementerian Luar Negeri Imbau WNI di Timur Tengah Waspada

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang tinggal di Iran, Israel dan Palestina untuk waspada, mengingat adanya eskalasi konflik antara Iran dan Israel.