TEMPO Interaktif, Teheran: Pemerintah Iran telah mengajukan undang-undang yang akan memberi sanksi perusahaan asing yang melakukan bisnis dengan Israel, terkait serangan maut negara Yahudi itu ke Gaza, sebagaimana dilaporkan media Iran, Senin (12/1).
"Sanksi itu akan diterapkan ke perusahaan multinasional yang mempunyai cabang di Iran dan yang berinvestasi di tanah yang diduduki (dari Palestina) atau membantu rezim Zionis," kata koran milik pemerintah itu.
Rancangan undang-undang yang diadopsi pada hari Minggu itu akan diserahkan kepada parlemen, yang diharapkan meluluskannya. Laporan itu tidak memberikan rincian sanksi yang akan diberikan.
Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad hari Minggu meminta negara-negara Muslim bersatu untuk mengakhiri genosida Irael terhadap rakyat Gaza.
Minggu lalu menteri perindustrian Iran memerintahkan penghentian semua perdagangan perusahaan asing yang sahamnya dimiliki Israel.
Iran adalah pendukung setia dari gerakan Islamis Hamas yang mengontrol Gaza dan tidak mengakui Israel.
Hampir 900 warga Palestina telah tewas sejak Israel meluncurkan serangan gencar pada 27 Desember yang dihadapi serangan roket dan peluru militan Gaza.
AFP/ERWIN