Duterte Menolak Minta Maaf atas Pelanggaran HAM selama Perang Melawan Narkoba

Reporter

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Sumber: Reuters/Lean Daval Jr.
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Sumber: Reuters/Lean Daval Jr.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa mengatakan dia tidak akan pernah meminta maaf atas kematian tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang terbunuh dalam operasi polisi di bawah kampanye melawan narkoba, kampanye brutal yang syarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Lebih dari 6.200 tersangka narkoba tewas dalam operasi antinarkotika sejak Duterte menjabat pada Juni 2016 hingga November 2021, menurut data pemerintah.

"Saya tidak akan pernah, tidak pernah meminta maaf atas kematian itu," kata Duterte dalam pidato nasional mingguan, dilaporkan Reuters, 5 Januari 2022. "Bunuh saya, penjarakan saya, saya tidak akan pernah meminta maaf."

"Apa janji saya? Hukum dan ketertiban. Narkoba, kata saya, saya akan fokus pada narkoba," tegas Duterte.

Duterte juga berbagi bahwa dia membantu militer dan polisi yang menghadapi dakwaan sesuai dengan tugas mereka.

Kelompok hak asasi dan kritikus mengatakan penegak hukum telah mengeksekusi tersangka narkoba di luar hukum, tetapi polisi mengatakan mereka yang terbunuh bersenjata dan mengklaim mereka menolak ditangkap.

Duterte, dalam pidato nasional pertamanya di tahun 2022, bersumpah untuk melindungi penegak hukum yang melakukan tugas mereka, memberitahu mereka untuk melawan ketika hidup mereka dalam bahaya.

"Jadi saya membantu mereka. Setiap perwira militer atau polisi yang menghadapi dakwaan kejahatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, saya membantu mereka tanpa kecuali," tambah Duterte, Inquirer.net melaporkan.

Duterte, 76 tahun, memenangkan kursi kepresidenan dengan selisih lebar pada tahun 2016, yang memiliki slogan kampanye anti-korupsi, hukum dan ketertiban.

Masa jabatannya sebagai presiden aka berakhir dan menurut konstitusi dia dilarang mencalonkan diri kembali pada pemilihan tahun depan. Filipina hanya memperbolehkan presiden menjabat satu periode. Akan tetapi, pengamat mengatakan sekutu politik yang terpilih dapat melindungi Duterte dari tindakan hukum apa pun atas pelanggaran HAM perang anti-narkobanya.

Duterte menegaskan bahwa dia tidak mengakui Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), yang saat ini sedang menyelidikanya karena pelanggaran HAM.

Hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) pada bulan September menyetujui penyelidikan formal terhadap perang narkoba Duterte. ICC menangguhkan penyelidikan pada November menyusul permintaan Filipina, yang mengutip penyelidikannya sendiri.

Duterte secara sepihak membatalkan keanggotaan ICC Filipina pada Maret 2018, sebulan setelah jaksa mengatakan pemeriksaan pendahuluan atas perang narkoba sedang berlangsung.

Baca juga: Wartawan Filipina yang Meliput Perang Narkoba Duterte, Tewas Ditembak

REUTERS | INQUIRER.NET








Asisten Dody Prawiranegara Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

9 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten Dody Prawiranegara Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Syamsul Ma'arif adalah asisten Dody Prawiranegara yang diminta mencari tawas untuk menggantikan sabu, seperti perintah Teddy Minahasa.


Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu

11 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu

Pengacara Dody Prawiranegara berharap jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa di kasus sabu ditukar tawas. Masih berstatus pati Polri


Sri Mulyani: Bea Cukai Rampas 15,86 Ton Narkoba dan 563 Bal Pakaian Bekas Impor

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Bea Cukai Rampas 15,86 Ton Narkoba dan 563 Bal Pakaian Bekas Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap capaian Direktorat Jenderal Bea Cukai merampas 15,85 ton Narkoba.


Anita Cepu Dianggap Menikmati Keuntungan Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa

13 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anita Cepu Dianggap Menikmati Keuntungan Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa

Dari hasil penjualan satu kilogram sabu titipan Teddy MInahasa itu, Anita Cepu mengambil uang Rp 60 juta untuk biaya ke Brunei.


Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

13 jam lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.


Jual Sabu Milik Jenderal, Aiptu Janto Dituntut 15 tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

14 jam lalu

Mantan Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jual Sabu Milik Jenderal, Aiptu Janto Dituntut 15 tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Aiptu Janto Parluhutan Sitomorang dituntut 15 tahun penjara. Mantan anggota Polsek Kalibaru itu menjual sabu diduga milik Irjen Teddy Minahasa.


Muhamad Nasir Terlibat Narkoba Diduga Titipan Teddy Minahasa, Baca Pledoi Siang Ini

22 jam lalu

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Muhamad Nasir Terlibat Narkoba Diduga Titipan Teddy Minahasa, Baca Pledoi Siang Ini

Muhamad Nasir alias Daeng ikut terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.


Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Dituntut 15 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Pembelaan

23 jam lalu

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Dituntut 15 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Pembelaan

Dia terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

2 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


Rusia Deklarasikan Perang Jika ICC Nekat Tangkap Putin

3 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin bersama Perdana Menteri Dmitry Medvedev, saat menghadiri rapat di Moskow, 15 Januari 2020. Sputnik/Dmitry Astakhov/Pool via REUTERS
Rusia Deklarasikan Perang Jika ICC Nekat Tangkap Putin

Bekas Presiden Rusia mengecam putusan ICC. Dmitry Medvedev mengatakan perang jika ICC tetap menangkap Putin.