TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang menangkap warga negara Prancis Thierry Ascione di Indonesia setelah buron selama 20 tahun. Dia ditangkap setelah mengalami kecelakaan kapal pada Oktober lalu.
Thierry Ascione adalah terdakwa untuk kasus pembunuhan ganda terhadap beberapa pemilik restoran Prancis di Guatemala. Dia dihukum penjara seumur hidup secara in absetia.
Dilansir dari media News-in 24, Ascione ditangkap setelah kapalnya mengalami kerusakan akibat badai. Pelariannya pun berakhir di Kepulauan Talaud, Indonesia.
Pria berusia 62 tahun ini dan seorang rekan senegaranya harus berlabuh pada 3 Oktober di Kepulauan Talaud. Mereka hendak mencari bantuan guna memperbaiki perahu layar.
Pihak berwenang menangkap mereka karena tinggal secara ilegal di Indonesia, menurut kepala polisi setempat Lendi Hutabarat, Kamis. "Sistem navigasi mereka rusak karena ombak yang kuat," kata pejabat itu kepada AFP seperti dikutip dari News-in 24 di Talaud.
Thierry Ascione bersembunyi di perahunya ketika polisi menginterogasi dan menangkap rekan senegaranya itu. Teman seperjalanan Ascione berusaha mendapatkan kartu telepon di Talaud.
Polisi kemudian mendatangi kapal dan menemukan buronan tanpa paspor. Kedua pria itu ditangkap lalu dipindahkan ke otoritas imigrasi. Mereka kini berada di kota Manado, Sulawesi Utara.
Novly TN Momongan, pejabat imigrasi untuk Kepulauan Sangihe, mengkonfirmasi penahanan dua warga negara Prancis itu. Dia mengatakan buronan itu berusaha menyembunyikan identitasnya dengan memastikan bahwa paspor mereka dicuri di Filipina.
“Kedubes Prancis telah mengeluarkan permintaan bantuan hukum untuk penangkapan Thiery Ascione yang masuk dalam daftar merah Interpol sehubungan dengan kasus pembunuhan”, kata pejabat itu.