TEMPO.CO, Jakarta - Malta menjadi negara Eropa pertama yang mengizinkan penanaman terbatas dan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi, setelah pemungutan suara di parlemen menyetujuinya, Selasa, 14 Desember 2021.
Luksemburg mengumumkan rencana serupa pada Oktober tetapi parlemen belum memberikan lampu hijau untuk legalisasi ganja.
Undang-undang, yang disetujui dengan 36 suara berbanding 27, memungkinkan orang dewasa di Malta memiliki hingga tujuh gram ganja dan menanam hingga empat tanaman.
RUU tersebut dipromosikan oleh Menteri Kesetaraan Owen Bonnici, yang mengatakan Malta telah mengadopsi "pendekatan pengurangan dampak buruk" dengan pembentukan otoritas pengatur penjualan ganja untuk penggunaan pribadi oleh orang dewasa dari asosiasi nirlaba.
Namun merokok ganja di depan umum akan tetap melanggar hukum dan siapa pun yang tertangkap mengonsumsi ganja di depan seorang anak akan dikenakan denda antara 300 dan 500 euro (Rp3,8 hingga Rp8 juta).
Perundang-undangan itu diajukan melalui parlemen di tengah kritik keras dari oposisi kanan-tengah, asosiasi medis dan gereja.
Bonnici menolak anggapan bahwa undang-undang tersebut akan meningkatkan penyalahgunaan narkoba di pulau Mediterania itu.
"Pemerintah sama sekali tidak mendesak orang dewasa untuk menggunakan ganja atau mempromosikan budaya ganja. Pemerintah selalu mendesak orang untuk membuat pilihan yang lebih sehat," kata menteri dalam sebuah tulisannya di surat kabar Sunday Times of Malta.
Malta juga berusaha memposisikan dirinya sebagai pemimpin Eropa dalam produksi ganja medis yang telah menyetujui undang-undang pada 2018 tentang izin produksi ganja untuk tujuan pengobatan dan penelitian.
Belanda juga memiliki sikap liberal terhadap ganja, mengizinkan penjualan dalam jumlah kecil dalam kebijakan yang ditujukan untuk mengelola risiko kejahatan dan kesehatan, meskipun secara resmi itu ilegal.
REUTERS