TEMPO Interaktif, Bangkok: Pemerintah Thailand memblokir sebanyak 2.300 situs internet karena dinilai menghina kerajaan. Thailand juga menanti persetujuan dari pengadilan untuk memblokir 400 situs lainnya.
Pemblokiran situs internet berdasarkan undang-undang untuk melindungi Raja Bhumibol Adulyadej menuai kritik dari organisasi pers dan kelompok pembela hak asasi manusia dalam beberapa bulan terakhir.
"Pemblokiran situs-situs yang menyebarkan kemarahan dan gambar yang menghina kerajaan adalah salah satu kebijakan pemerintah yang penting," ujar Menteri Informasi dan Komunikasi Thailand Ranongruk Suwanchawee dalam pernyataannya.
"Kami telah memblokir lebih dari 2.300 situs. Kami juga siap meminta persetujuan pengadilan untuk menutup 400 situs lainnya dan akan mengubah... hukum untuk memperluas kewenangan para pejabat kementerian jika parlemen sudah dibuka kembali," lanjut Ranongruk.
Kementerian Informasi dan Komunikasi telah menggelontorkan dana 45 juta baht atau sekitar Rp 14,1 miliar untuk membeli peralatan guna mendeteksi situs-situs yang dianggap tidak layak atau menghina kerajaan. Ranongruk juga mengatakan bahwa Kementerian Informasi dan Komunikasi akan meminta Kementerian Kehakiman, Dalam Negeri, dan Pertahanan untuk menghukum para pelanggar yang terancam hukuman penjara dan denda.
Menurut undang-undang di Thailand, pelaku penghina kerajaan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kelompok media massa menilai peraturan tersebut sering disalahgunakan sebagai alat politik.
AFP| KODRAT SETIAWAN