Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengungsi Rohingya dari Myanmar Gugat Facebook Lebih dari Rp 2 Ribu Triliun

Reporter

image-gnews
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengungsi Rohingya dari Myanmar mengajukan gugatan senilai USD 150 miliar (Rp 2.154 triliun) ke Facebook, yang sudah berganti nama menjadi Meta Platforms Inc. Gugatan dilayangkan atas tuduhan perusahaan media sosial itu dinilai tidak ambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya sehingga ikut berkontribusi terjadinya tindak kekerasan.  

Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan di California, Amerika Serikat, pada Senin, 6 Desember 2021, oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC. Dalam gugatannya, Edelson PC dan Fields PLLC menyebut kegagalan Facebook untuk mengawasi konten dan desain platformnya, telah berkontribusi pada kekerasan, yang dihadapi oleh masyarakat etnis Rohingya.

  

Sejumlah etnis Rohingya menunggu di ruangan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identifikasi di tempat penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Punteuet, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Jumat 26 Juni 2020. Hasil identifikasi dan pemeriksaan tes diagnosa cepat (rapid test) COVID-19 menyatakan sebanyak 99 orang etnis Rohingya dinyatakan non reaktif. ANTARA FOTO/Rahmad

Facebook belum mau merespon wartawan atas gugatan yang dilayangkan tersebut. Facebook hanya menyebut ketika itu masih terlalu lambat untuk mencegah terjadinya misnformasi dan kebencian di Myanmar. Usai kejadian kekarasan yang dialami etnis Rohingya, Facebook telah mengambil sejumlah langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di kawasan.

Diantara langkah pencegahan yang telah dilakukan Facebook saat ini adalah tidak mengizinkan militer Myanmar membuka akun Facebook dan Instagram setelah kudeta militer 1 Februari 2021. Juru bicara militer Myanmar belum mau berkomentar perihal langkah hukum yang dihadapi Facebook.

Sebelumnya pada 2018, tim penyidik dari HAM PBB mengatakan orang – orang yang menggunakan Facebook telah memainkan peran dalam ujaran kebencian, yang memicu kekerasan. Hasil investigasi Reuters pada tahun lalu menemukan ada lebih dari seribu unggahan di Facebook, komentar dan gambar penyerangan pada etnis Rohingya dan kelompok minoritas lainnya. Sebagian besar unggahan dan komentar itu, dalam bahasa Myanmar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada unggahan yang menyebut etnis Rohingya atau kelompok muslim lainnya, dengan sebutan anjing, belatung, dan pemerkosa. Ada juga yang menyarankan agar mereka diberi makan daging babi dan mendesak agar mereka ditembak atau dimusnahkan.

  

Sumber: Reuters

Baca juga: 12 Perusahaan Lebih dari 2 Tahun Disuspensi, BEI: Berpotensi Delisting

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

3 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

3 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

6 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

19 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.