Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp 2,16 Kuadriliun karena Pembunuhan Massal

Reporter

image-gnews
Sejumlah anak pengungsi Rohingya melakukan aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Unjuk rasa yang dilakukan pengungsi etnis rohingya menuntut pemerintah Indonesia dan UNHCR agar lebih memperhatikan nasib pengungsi sebagai manusia yang lebih dari 9 tahun tak kunjung diperhatikan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah anak pengungsi Rohingya melakukan aksi di depan Kantor UNHCR, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Unjuk rasa yang dilakukan pengungsi etnis rohingya menuntut pemerintah Indonesia dan UNHCR agar lebih memperhatikan nasib pengungsi sebagai manusia yang lebih dari 9 tahun tak kunjung diperhatikan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengungsi Rohingya menggugat Facebook sebesar US$ 150 miliar atau setara Rp 2,16 kuadriliun. Facebook dinilai gagal membendung ujaran kebencian di platformnya sehingga memperburuk kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Gugatan diajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Menurut pengungsi Rohingya, algoritme yang digunakan oleh Facebook mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstremis yang diterjemahkan menjadi kekerasan di dunia nyata.

"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal yaitu untuk tumbuh," demikian isi gugatan dokumen pengadilan.

“Kenyataannya adalah pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hilang."

Kelompok mayoritas Muslim menghadapi diskriminasi yang meluas di Myanmar. Di negara tersebut mereka dihina sebagai penyelundup meskipun telah tinggal di sana selama beberapa generasi.

Kampanye yang didukung militer, menurut PBB merupakan genosida. Hal ini membuat ratusan ribu orang Rohingya didorong melintasi perbatasan ke Bangladesh pada 2017. Di sana mereka tinggal di kamp-kamp pengungsi.

Banyak etnis Rohingya yang tetap bertahan di Myanmar. Mereka tak diizinkan memiliki kewarganegaraan dan menjadi sasaran kekerasan komunal, serta diskriminasi resmi oleh junta militer yang berkuasa.

Pengaduan hukum berpendapat bahwa algoritme Facebook mendorong pengguna yang rentan untuk bergabung dengan kelompok yang semakin ekstrem. Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Facebook juga gagal mencegah ujaran kebencian meski dikritik. Perusahaan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat itu, menurut kritikus, membiarkan berita hoaks berkembang biak. Hingga akhirnya berita bohong itu mempengaruhi kehidupan minoritas.

Tahun ini seorang mantan pegawai Facebook membocorkan situasi di perusahaan yang kini bernama Meta itu. Algoritma Facebook membiarkan penggunanya berada dalam bahaya. Namun para eksekutif Facebook membiarkan dan memilih pertumbuhan dibandingkan keamanan penggunanya.

Facebook tidak menanggapi gugatan Rohingya itu. Perusahaan kini sedang berada di bawah tekanan di Amerika Serikat dan Eropa untuk menekan informasi palsu, terutama mengenai pemilihan umum dan virus corona.

Baca: Nestapa Pengungsi Rohingya di Tengah Pandemi Covid-19

CHANNEL NEWS ASIA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

2 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

2 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

6 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

18 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

19 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

19 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Sekjen PBB akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Atasi Krisis Myanmar

Meluasnya konflik bersenjata di seluruh Myanmar membuat masyarakat kehilangan kebutuhan dasar dan akses terhadap layanan penting


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

21 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

25 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!