TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Austria menghukum dokter ahli bedah berupa denda 2.700 euro (sekitar Rp44,4 juta) karena keliru mengamputasi kaki pasien.
Ahli bedah berusia 43 tahun itu dihukum Pengadilan Regional Linz, Rabu, 1 Desember 2021. "karena melakukan kelalaian yang merugikan tubuh," kata wakil ketua pengadilan, Walter Eichinger, kepada CNN.
Pada 18 Mei 2021, ahli bedah, yang bekerja di sebuah klinik di Freistadt, "melakukan klarifikasi yang tidak memadai dengan catatan medis yang ada dan dokumentasi foto sebelum operasi untuk rencana amputasi paha kiri, namun menandai kaki kanan untuk operasi," kata Eichinger.
Paha kanan kemudian "diamputasi tanpa indikasi medis," kata Eichinger.
Pengadilan memberikan ganti rugi sebesar Rp 82 juta kepada pasien, yang meninggal sebelum sidang pengadilan, karena alasan yang tidak terkait dengan amputasi, menurut Eichinger.
Baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu hingga 6 Desember 2021 untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika tidak, keputusan pengadilan akan bersifat final mulai 7 Desember.
Pada Mei, rumah sakit mengeluarkan pernyataan menyusul insiden tersebut, yang disebutnya sebagai "kesalahan tragis, yang disebabkan oleh kesalahan manusia."
"Kami juga ingin menegaskan bahwa kami akan melakukan segalanya untuk mengungkap kasus ini, untuk menyelidiki semua proses internal dan menganalisisnya secara kritis. Setiap langkah yang diperlukan akan segera diambil," kata pihak rumah sakit saat itu.
Afifa Rizkia Amani