TEMPO.CO, Jakarta - Emir Kuwait Nawaf al-Ahmed al-Sabah, meminta Putra Mahkota Meshal al-Ahmad al-Sabah untuk menjalankan sejumlah tugas konstitusinya untuk sementara waktu.
Kantor berita KUNA pada Senin, 15 November 2021 mewartakan hal ini diatur dalam sebuah dekrit yang diterbitkan oleh Nawaf.
Emirat merupakan sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Istilah ini berasal dari ‘Imarah’ dalam bahasa arab, memiliki bentuk jamak, imirat.
Emir sendiri berarti seorang panglima atau pangeran dalam bahasa arab. Dilansir britannica.com pada masa Umayyah, emir sendiri berkuasa menjalankan administratif dan keuangan.
Namun berbeda pada saat Abbasiyyah peran Emir sedikit berkurang. Dimana terdapat petugas keuangan sendiri secara terpisah. Dalam beberapa kasus juga kekuasaan seorang Emir memerintah provinsi secara independen dengan hanya setia kepada khalifah.
Bukan hanya Kuwait yang menerapkan sistem ini, masih terdapat beberapa wilayah yang menerapkan sistem keemiratan yang merdeka dan berdaulat selain Kuwait.
Uni Emirates Arab
UEA sendiri merupakan negara federasi dari tujuh emirat di sepanjang pesisir pantai Teluk Persia. Wilayah emirat ini kaya akan minyak buminya. Adapun masing-masing emirat tersebut adalah Abu Dhabi, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al-Khaimah, Sharjah, dan Umm al-Qaiwain. Enam dari tujuh dari negara bagian ini bergabung mendirikan YEA pada 1971, sedangkan Ras al-Khaimah menyertai setahun setelahnya, 1972.
Sebelumnya, negara-negara bagian ini memberikan hak pertahanan dan urusan luar kepada Kerajaan Britania Raya pada abad kesembilan belas.
Qatar
Di masa kekuasaan Utsmaniyah, Qatar menjadi wilayah protektorat Inggris. Konsep negara dengan protektorat ini sendiri dimana dikontrol oleh negara lain yang lebih kuat.
Namun bukan dimiliki. Hal ini berlangsung pada awal abad ke-20 hingga Qatar merdeka.
Qatar sendiri dipimpin oleh keluarga Thani sejak awal abad ke-20. Pendirinya adalah Syekh Jassim bin Mohammed Al Thani.
Syekh Tamim bin Hamad bin Khalifa al-Tsani yang lahir pada 3 Juni 1980 merupakan Emir bagi Qatar hari ini.
Pada awal tahun 2003, Qatar memiliki konstitusi baru. Referendum yang dilaksanakan ini disetujui oleh 98 persen dari jumlah penduduknya. Dikutip dari electionguide.org hanya terdapat 1,145 suara yang menolak.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Emir Kuwait untuk Sementara Serahkan Tugas Konstitusi ke Putra Mahkota