TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah gugatan hukum dilayangkan kepada Subway atas tuduhan telah menipu masyarakat. Gugatan itu perihal produk tuna milik Subway, di mana hasil tes labolatorium memperlihatkan produk itu ternyata mengandung protein hewani seperti ayam, babi dan sapi ternak, bukan 100 persen tuna seperti yang diiklankan.
Gugatan hukum itu dilayangkan oleh Karen Dhanowa dan Nilima Amin, di mana ini adalah gugatan ketiga yang dimasukkan pada pekan ini ke pengadilan federal, San Francisco, Amerika Serikat atau lokasi yang terdekat dengan kediaman mereka di kabupaten Alameda.
Logo makanan cepat saji Subway. Sumber: Reuters
Klaim mneyebut produk tuna Subway sudah kehilangan tuna. Ada pula komplain, yang menyebut Subway tidak 100 persen menangkap cakalang dan tuna sirip kuning secara berkelanjutan.
Subway dalam pernyataannya mengatakan akan berusaha agar gugatan yang sembrono dan tidak pantas tersebut, dibatalkan. Sebab klaim tersebut tidak pantas mengingat ikan tuna yang mereka gunakan ikan tuna hasil tangkapan dan berkualitas tinggi, yang diatur secara ketat di Amerika Serikat serta negara belahan lain di dunia.
Sejak kasus ini mengemuka pada Januari 2021, Subway meluncurkan iklan di TV dan sebuah website untuk membela produk ikan tunanya. Subway juga mengubah menunya, namun tidak dengan ikan tunanya dengan alasan peningkatan tidak diperlukan.
Jon Tigar, hakim distrik di Amerika Serikat mengatakan pada bulan lalu pihaknya telah membatalkan gugatan yang dilayangkan pada Subway. Alasannya penggugat tidak membuktikan bahwa mereka membeli tuna (produk Subway) berdasarkan dugaan misinterpretasi.
Baca juga: Satpol PP Sanksi Restoran Subway di Citos, Kini Bantu Atur Protokol Kesehatan
Sumber: Reuters
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.