TEMPO.CO, Jakarta - Heather Mack, perempuan Amerika yang dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara karena perannya dalam pembunuhan ibunya, ditangkap pada Rabu atas tuduhan konspirasi ketika pesawatnya tiba di Chicago, kata pihak berwenang AS.
Heather Mack, 26 tahun, bersekongkol dengan pacarnya untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, dengan memasukkan tubuhnya ke dalam koper dan memasukkannya ke bagasi taksi selama liburan di pulau Bali, Indonesia, kata Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, 4 November 2021. Kasus yang dikenal sebagai "mayat dalam koper" terjadi pada 2014
Mack dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik AS di Chicago, kota kelahirannya, pada Rabu.
Pihak berwenang Indonesia menangkap Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer, 28 tahun, setelah pembunuhan Agustus 2014. Schaefer dijatuhi hukuman hingga 18 tahun penjara pada 2015 karena pembunuhan berencana, sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi bagian dari pembunuhan.
Dakwaan juri agung AS 2017 yang dibuka pada Rabu menuduh Mack dan Schaefer sudah merencanakan untuk membunuh Von Wiese-Mack sebelum mereka meninggalkan Amerika Serikat ke Bali, dan Schaefer bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara membunuh dia. Heather Mack dan pacarnya membunuh sang ibu karena hubungan mereka tidak direstui. Mack saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil.
Mack bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu siapa saja yang akan membunuh ibunya demi uang, dan dia mengaku bersalah pada Desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara AS, kata Departemen Kehakiman.
Departemen Kehakiman AS menduga rencana pembunuhan disusun di Amerika Serikat, Mack menghadapi dua dakwaan konspirasi pembunuhan dan satu dakwaan menghalangi proses peradilan, dengan hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi.
Mack dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena izinnya telah habis, kata seorang pejabat imigrasi Indonesia, sementara Schaefer tetap di penjara.
Pengacara Heather Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dia ditemani di pesawat ke Chicago oleh putrinya, yang telah dia lahirkan sebelum hukumannya.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali, Warga AS Heather Mack Selesai Jalani Hukuman
REUTERS