TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah negara telah menerima turis asing termasuk Indonesia meski kasus Covid-19 masih tinggi. Syaratnya wisatawan harus sudah divaksinasi lengkap. Ada sejumlah negara yang menerima turis yang sudah disuntik vaksin Sinovac, namun ada pula yang mengecualikannya.
Beberapa negara tak mewajibkan karantina. Perlakuan berbeda diterapkan oleh Singapura terhadap turis Indonesia. Negara ini tetap mewajibkan turis Indonesia menjalani karantina selama 10 hari setelah tiba di negara tersebut.
Berikut daftar negara yang menerima turis Indonesia, termasuk syaratnya:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat mulai membuka negaranya untuk turis asing, termasuk Indonesia. Mengutip pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), semua penumpang pesawat yang datang ke AS harus sudah divaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 kurang dari tiga hari sebelum perjalanan.
Jika tidak, mereka harus melampirkan dokumen pemulihan Covid-19 dalam tiga bulan terakhir sebelum menaiki pesawat ke Amerika Serikat.
2. Turki
Turki juga membuka gerbang bagi turis asing. Turis yang berkunjung ke Turki tidak perlu melakukan karantina dan tidak perlu divaksinasi Covid-19. Namun turis asing perlu mengikuti syarat untuk mengisi formulir kedatangan maksimal 72 jam sebelum kedatangannya di Turki.
Selain itu, wisatawan juga harus menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatannya dari negara asal. Aturan-aturan ini tidak berlaku bagi turis yang hanya melakukan transit dan berusia di bawah 6 tahun. TUrki tidak menerapkan pembatasan selama memiliki visa perjalanan.
3. Uni Emirat Arab
Kota Abu Dhabi di Uni Emirat Arab mulai menerima kembali wisatawan asing yang sudah divaksin sejak 5 September lalu. Hanya pelancong yang sudah divaksinasi lengkap saja yang dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan karantina setibanya di negara tersebut.
Selain itu, pengecualian wajib karantina juga berlaku untuk mereka yang belum divaksin namun tidak dari negara yang masuk dalam daftar hijau.
Melansir dari situs Visit Abu Dhabi, beberapa negara yang masuk dalam daftar hijau tersebut di antaranya adalah Indonesia, Australia, Albania, Brasil, Denmark, Perancis, Jerman, Hong Kong, Italia, Jepang, Maladewa Selandia Baru dan lainnya.
4. Finlandia
Finlandia sudah menerima turis asing yang akan berkunjung ke negaranya dengan syarat sudah mendapat vaksin dengan jenis vaksin apapun. Pengunjung yang sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19 di Finlandia.
Sementara, untuk pengunjung yang baru mendapat satu dosis vaksin, masih perlu melakukan tes PCR setelah berada di Finlandia.
5. Jerman
Jerman sudah mengizinkan turis asing untuk masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin lengkap. Setiap turis asing juga diwajibkan untuk melakukan karantina selama 10 hari dan memperlihatkan hasil PCR negatif Covid-19.
Jerman menerima semua jenis vaksin. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah bertuliskan dalam bahasa Inggris.
Bagi turis asing yang belum divaksin, wajib memperlihatkan hasil PCR negatif Covid-19 dan karantina selama 10 hari. Mereka juga wajib melakukan tes ulang pada hari ke lima.