TEMPO.CO, Jakarta - Israel pada Jumat mencap enam kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris dan menuduh mereka menyalurkan bantuan donor kepada militan, tuduhan yang ditolak oleh lembaga pengawas hak asasi manusia yang mengatakan langkah itu akan menghambat pemantauan potensi pelanggaran oleh Israel.
Pelabelan teroris itu memberi wewenang kepada otoritas Israel untuk menutup kantor kelompok itu, menyita aset mereka dan menangkap staf mereka di Tepi Barat yang diduduki, kata pengawas Human Rights Watch dan Amnesty International, dikutip dari Reuters, 22 Oktober 2021.
Keduanya mengecam tindakan Israel dalam sebuah pernyataan bersama.
Kementerian pertahanan Israel mengatakan enam kelompok Palestina memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP), sebuah faksi sayap kiri dengan sayap bersenjata yang telah melakukan serangan terhadap Israel.
"Organisasi yang disebutkan menerima sejumlah besar uang dari negara-negara Eropa dan organisasi internasional, menggunakan berbagai pemalsuan dan penipuan," kata kementerian pertahanan, menuduh uang itu telah mendukung kegiatan PFLP.
Kelompok-kelompok itu termasuk organisasi hak asasi manusia Palestina terkemuka Al-Haq dan Addameer, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel dan Otoritas Palestina.
Saat dimintai komentar, seorang pejabat PFLP, yang masuk dalam daftar hitam terorisme Uni Eropa, tidak langsung menolak hubungan dengan enam kelompok itu, tetapi mengatakan mereka mempertahankan hubungan dengan organisasi masyarakat sipil di Tepi Barat dan Gaza.
"Ini adalah bagian dari pertempuran kasar yang Israel luncurkan melawan rakyat Palestina dan kelompok masyarakat sipil, untuk melelahkan mereka," kata pejabat PFLP Kayed Al-Ghoul, Reuters melaporkan.
Al-Haq tidak segera memberikan komentar. Addameer dan kelompok lain yang dicap sebagai teroris oleh Israel, Defense for Children International - Palestina, menolak tuduhan Israel dan menyebutnya sebagai upaya untuk menghilangkan masyarakat sipil Palestina.
Tiga kelompok lain yang dicap Israel tidak segera memberikan komentar.
Human Rights Watch dan Amnesty International mengatakan keputusan itu mengkhawatirkan dan akan menghentikan pekerjaan organisasi masyarakat sipil paling terkemuka di Palestina.
"Kegagalan komunitas internasional selama beberapa dekade untuk menantang pelanggaran berat hak asasi manusia Israel, dan memaksakan konsekuensi yang berarti bagi mereka, telah membuat pihak berwenang Israel untuk bertindak dengan cara yang kurang ajar ini," kata keduanya.
REUTERS