TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Australia pada Sabtu, 16 Oktober 2021, mengagalkan pengiriman heroin senilai AUD 140 juta (Rp 1,4 triliun). Seorang warga negara Malaysia ditahan atas tuduhan melakukan impor obat-obatan terlarang.
Kepolisian Australia dalam pernyataan menjelaskan heroin yang disita tersebut seberat 450 kilogram atau sama beratnya dengan satu piano besar. Pengiriman barang haram ini disembunyikan di sebuah kontainer yang berisi lantai keramik, yang dikirimkan dari Malaysia menuju Melbourne, Australia.
Pelaku warga negara Malaysia yang ditahan itu, tidak dipublikasi identitasnya. Dia didakwa dengan tuduhan mengimpor dan berusaha memiliki narkoba. Hukuman maksimum untuk mengimpor narkoba di Australia adalah penjara seumur hidup.
“Kami berusaha bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menggagalkan sindikat kejatahan organisasi kriminal transnasional, yang melukai negara kami dan negara lainnya, yang menghasilkan jutaan dolar keuntungan dari kegiatan kriminal,” kata Krissy Barrett,
Kepolisian memperkirakan, penggagalan upaya penyelundupan heroin ini setidaknya telah menyelamatkan 225 nyawa. Di Australia, satu kematian untuk setiap 2 kilogram heroin yang dikonsumsi.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kematian Akibat Overdosis Obat di AS Melonjak
Sumber: Reuters