Hakim pengadilan yang disokong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu, Erik Mose, menyatakan bahwa bekas Kepala Staf Kementerian Pertahanan Rwanda Theoneste Bagosora dihukum karena "genosida, kejahatan melawan kemanusiaan dan kejahatan perang."
Namun, Raphael Constant, pengacara Bagosora, langsung menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding terhadap vonis yang dianggapnya mengecewakan itu.
Bagosora, 67 tahun, diadili bersama tiga terdakwa lain. Dua di antara mereka, juga bekas perwira militer, juga dihukum penjara seumur hidup. Adapun yang ketiga dibebaskan.
Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan semua terdakwa dari tuduhan berkonspirasi melakukan genosida. "Saya ingatkan bahwa dakwaan konspirasi untuk genosida tidak kuat. Ini penting. Janganlah pertimbangan konspirasi membuat keraguan dalam sejarah Rwanda," kata Constant di Arusha, Tanzania.
Genosida itu melibatkan sekelompok suku Hutu, yang mayoritas di Rwanda, membantai suku Tutsi yang minoritas dan suku Hutu yang moderat selama 100 hari. Pembantaian itu mengejutkan dunia dan komunitas internasional menuding bangsa Barat membiarkannya terjadi tanpa berusaha menghentikannya.
AFP | IWANK