TEMPO.CO, Jakarta - Nigeria akan memberlakukan aturan wajib bagi PNS di negara itu untuk suntik vaksin virus corona atau memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 setiap kali mau masuk kantor. Aturan ini berlaku mulai awal Desember 2021.
Komite Kepresidenan Nigeria pada Rabu, 13 Oktober 2021, mengatakan PNS yang belum suntik vaksin virus corona harus memperlihatkan hasil tes virus corona yang dilakukan dalam tempo 72 jam sebelum mereka masuk kantor atau hendak masuk ke kantor Kedutaan Besar Nigeria di luar negeri.
“Sebuah panduan akan segera diterbitkan,” kata Boss Mustapha, Kepala Komite Satgas Covid-19.
Karyawan mengisi sebuah botol dengan cairan pembersih tangan di pabrik Cormart ketika perusahaan meningkatkan produksi pembersih tangan untuk mencegah penyebaran penyakit Virus Corona atau COVID-19, di pinggiran Lagos, Nigeria, 19 Maret 2020. REUTERS/Temilade Adelaja
Nigeria telah mendistribusikan sekitar 5 juta vaksin virus corona pada 200 juta warga negaranya. Nigeria juga sedang mendistribusikan jutaan dosis vaksin virus corona merek Moderna dan AstraZeneca, yang diperoleh lewat skema Covax yang ditujukan untuk negara-negara berkembang.
Di Nigeria sejauh ini ada 208.153 kasus virus corona. Dari jumlah itu, 2.756 kasus Covid-19 berakhir dengan kematian.
Pada Mei 2021, Nigeria telah melarang masuknya pelancong dari negara-negara zona merah versi Nigeria, di mana kasus virus coronanya menyebar dengan cepat. Komite Kepresidenan Nigeria telah menghapuskan Afrika Selatan, Turki dan Brasil dari daftar zona merah versi Nigeria setelah mengevaluasi perkembangan Covid-19 di negara-negara itu.
Baca juga: Anak Belum Divaksin Virus Corona, Boleh Melancong ke Singapura
Sumber: Reuters