TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan wajib visa untuk warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut mulai 8 Oktober 2021. Aturan itu diberlakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut keterangan Kedutaan Besar RI di Rabat, pencabutan visa untuk WNI dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. KBRI Rabat sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko itu sebabnya kebijakan diberlakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi COVID-19.
Namun sebelum aturan diberlakukan, pemerintah RI menyampaikan informasi itu terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta. Langkah Maroko itu dinilai KBRI Rabat sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Akibat pencabutan visa itu, lima warga Indonesia yang tiba pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa. Mereka dianggap memasuki wilayah Maroko tanpa visa.
KBRI Rabat mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko agar mengurus visa di Kedubes Maroko di Jakarta sebelum berangkat.
Baca: Pelajaran Bahasa Indonesia di 3 Universitas Dunia: Ukraina, Jepang, Maroko
ANTARA