TEMPO.CO, Jakarta - Tim psikolog yang mengevaluasi kondisi mental Ahmad Al Aliwi Alissa, 22 tahun, menemukan dia tidak bisa diadili (tidak kompeten). Alissa adalah pelaku penembakan di Colorado, Amerika Serikat, persisnya di supermarket King Soopers, pada 22 Maret 2021.
Peristiwa penembakan massal yang dilakukan Alissa menewaskan 10 orang. Alissa saat ini mendapat 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan upaya pembunuhan. Lokasi penembakan tepatnya di supermarket King Soopers, Boulder, Colorado atau sekitar 45 kilometer dari barat laut Denver, Amerika Serikat.
Ahmad Al Aliwi Alissa, tersangka penembakan toko kelontong King Soopers, muncul di ruang sidang Distrik Boulder County di Boulder County Justice Center di Boulder, Colorado, AS 25 Mei 2021. Matthew Jonas/Boulder Daily Camera/Handout via REUTERS.
Alissa ditahan tanpa borgol sejak penahanannya. Pada bulan lalu, seorang hakim memerintahkan agar dia menjalani sebuah evaluasi kompetensi.
Laporan dari psikolog yang ditunjuk pengadilan belum keluar. Namun kesimpulan tim psikologi itu tidak sejalan dengan jaksa penuntut sehingga minta dilakukan evaluasi kedua , di mana hal ini membuat pengacara Alissa keberatan.
Jaksa penuntut dalam argumentasinya menyebut Alissa sangat sadar atas permasalahan hukum yang sekarang dihadapinya.
“Terdakwa mengindikasikan dia sadar dia sedang didakwa, adanya potensi hukuman, peran hakim, jaksa penuntut dan pengacaranya,” demikian keterangan jaksa penuntut.
Pengacara Alissa menolak tuntutan jaksa penuntut tersebut dengan mengatakan kliennya telah secara keliru meyakini kalau dia bisa dieksekusi hukum jika dinyatakan bersalah. Di bawah hukum Colorado, seorang hakim harus melakukan sebuah evaluasi kompetensi sebelum menjatuhkan putusan apakah terdakwa sehat secara mental untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Colorado Pindah Tempat Penahanan
Sumber: Reuters