Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Skandal dengan China, Nasib Kepala IMF Ditentukan Senin

Reporter

image-gnews
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva berbicara dengan Perdana Menteri China Li Keqiang sebelum konferensi pers setelah pertemuan Meja Bundar
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva berbicara dengan Perdana Menteri China Li Keqiang sebelum konferensi pers setelah pertemuan Meja Bundar "1+6" di wisma negara bagian Diaoyutai di Beijing, China 21 November 2019. [REUTERS/Florence Lo]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan eksekutif Dana Moneter Internasional atau IMF segera memutuskan nasib Direktur Pelaksana Kristalina Georgieva. Kristalina terlibat skandal yang menguntungkan China dengan mengubah data.

Keputusan tentang masa depan Kristalina Georgieva di IMF akan diputuskan segera. Menurut sumber Reuters, nasibnya akan diputuskan paling cepat Senin pekan depan. Saat itu para menteri keuangan dan pejabat senior lainnya dari 190 negara anggota IMF berkumpul di Washington untuk pertemuan musim gugur tahunan antara IMF dan Bank Dunia.

Pada Jumat lalu, dewan eksekutif IMF memperdebatkan soal nasib Georgieva selama lima jam sebelum akhirnya menunda dan meminta banyak klarifikasi. Skandal itu mengancam akan membayangi pertemuan tingkat tinggi, di mana sejumlah negara berencana membahas ekonomi global, pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, dan perpajakan global dalam diskusi yang akan diadakan secara langsung maupun online. Sebelum pandemi terjadi, pertemuan antara IMF dan Bank Dunia di Washington dilakukan tatap muka dengan dihadiri 10 ribu orang.

Kristalina Georgieva telah membantah keras tuduhan tersebut. Saat kasus itu terjadi pada 2017, dia menjabat sebagai kepala eksekutif Bank Dunia. Pengacaranya mengklaim bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh firma hukum WilmerHale melanggar aturan staf Bank Dunia. Kuasa hukum juga menolak menanggapi tuduhan tersebut.

Georgieva dan WilmerHale akan muncul secara terpisah pada pertemuan dewan hari Minggu, kata sumber tersebut, yang berbicara dengan syarat anonim. Tidak ada pernyataan apapun dari Georgieva atau IMF.

Prancis dan beberapa pemerintah Eropa lainnya mendukung Kepala IMF dari Bulgaria untuk menggantikan Georgieva. Sedangkan negara lainnya belum bersuara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekas Perdana Menteri Inggris Gordon Brown mentweet dukungannya terhadap Kristalina Georgieva pada hari Jumat. Ia menyebut wanita ini sebagai pelayan publik internasional yang luar biasa. Ia sebelumnya menjabat sebagai Komisaris dan Wakil Presiden Uni Eropa, Direktur Pelaksana Bank Dunia dan kini sebagai Kepala IMF.

Dalam laporan investigasinya untuk Bank Dunia, WilmerHale menuduh Kristalina Georgieva menekan stafnya untuk mengubah data laporan "Doing Business." Data diubah untuk meningkatkan iklim bisnis China. Saat itu Georgieva adalah Direktur Pelaksana Bank Dunia pada 2017.

Baca: The Economist Desak Kepala IMF Mundur karena Skandal Manipulasi Peringkat Cina

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

12 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


PBB-Bank Dunia: Kerusakan Infrastruktur Gaza Diperkirakan Mencapai Rp 294 T

13 hari lalu

Warga Palestina memeriksa rumah dan bangunan yang hancur di daerah sekitar Rumah Sakit Al Shifa setelah operasi Israel selama dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
PBB-Bank Dunia: Kerusakan Infrastruktur Gaza Diperkirakan Mencapai Rp 294 T

Penilaian awal ini kemungkinan besar merupakan perkiraan yang terlalu rendah terhadap kerusakan, kerugian, dan kebutuhan nyata di Gaza.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

13 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

13 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

13 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

14 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

14 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

15 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.