TEMPO.CO, Jakarta - Haji Najibullah, mantan komandan Taliban pada Kamis, 7 Oktober 2021, didakwa oleh jaksa penuntut di New York, dengan pembunuhan dan terorisme hingga menyebabkan tiga tentara Amerika Serikat dan satu warga negara Afghanistan, yang bekerja sebagai penterjemah, tewas. Najibullah saat ini sudah berada dalam penahanan di Amerika Serikat.
Kantor kejaksaan di Manhattan mengatakan Najibullah dikenai 13 dakwaan di pengadilan federal. Sebelumnya pada 2008, dia didakwa dengan penculikan seorang wartawan Amerika Serikat dan beberapa dakwaan lainnya.
Menurut jaksa penuntut, Najibullah ketika kejadian bertindak sebagai komandan Taliban untuk provinsi Wardak, yakni sebuah wilayah yang berbatasan dengan Ibu Kota Kabul.
Dia didakwa ada sangkut-paut dengan sebuah serangan yang dilakukan oleh militan Taliban, yang di bawah komandonya menyerang sebuah konvoi militer Amerika Serikat dengan senapan otomatis, melontarkan granat dan bahan peledak lainnya. Serangan itu menewaskan tiga tentara Amerika Serikat dan satu orang penerjemah warga negara Afghanistan.
Najibullah juga dianggap bertanggung jawab dengan sebuah serangan yang dilakukan oleh militan Taliban di bawah perintahnya agar melontarkan roket-granat hingga membuat sebuah helikopter Amerika Serikat, jatuh. Untungnya, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.
Sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut menyatakan bahwa Najibullah didakwa dengan pembunuhan warga negara Amerika Serikat, menyediakan sarana pendukung untuk melakukan terorisme hingga menyebabkan kematian, menyandera, menculik dan beberapa dakwaan lainnya. Najibullah terancam hukuman seumur hidup.
Baca juga: Rusia Undang Taliban dalam Konferensi Afghanistan
Sumber: Reuters