TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Korea Selatan mengabulkan gugatan seorang prajurit yang menuntut Angkatan Darat membatalkan pemecatannya karena telah operasi ganti kelamin menjadi perempuan.
Sayangnya, keputusan diketuk setelah prajurit Angkatan Darat bernama Byun Hee-soo tersebut telah meninggal.
Pengadilan Distrik Daejeon mengatakan bahwa militer seharusnya mempertimbangkan almarhum Sersan Byun Hee-soo sebagai seorang wanita ketika meninjau apakah dia layak untuk tugas militer setelah operasi ganti kelamin.
"Sejak dia mengajukan perubahan jenis kelamin di pengadilan dan melaporkannya ke militer, dia seharusnya dianggap sebagai perempuan ketika rumah sakit militer memeriksa apakah dia layak untuk bertugas," kata pengadilan dalam sebuah putusan seperti dilaporkan kantor berita Korea Selatan, Yonhap, Kamis, 7 Oktober 2021.
Ia diberhentikan dari Angkatan Darat pada Januari tahun lalu, karena kehilangan alat kelamin diklasifikasikan sebagai cacat fisik di bawah hukum militer. Dia menjalani operasi pergantian kelamin saat cuti pada 2019, sekitar dua tahun setelah dia secara sukarela mendaftar di militer.
"Keputusan apakah dia fit atau tidak seharusnya dibuat berdasarkan berbagai faktor, seperti keadaan khusus militer, hak-hak dasar orang-orang transgender dan opini publik," kata hakim, yang menilai bahwa kehilangan alat kelamin tidak bisa dijadikan dasar pemecatan karena dia seorang wanita.
Byun Hee-soo mengajukan banding atas pemecatannya dan meminta militer mengizinkannya tetap bertugas sebagai tentara wanita, tetapi banding tersebut ditolak.
Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan tersebut ke pengadilan, mengklaim bahwa pemecatannya tidak konstitusional.
Dia ditemukan tewas di rumahnya di Cheongju, 150 kilometer selatan Seoul, pada bulan Maret 2021.