TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Amerika Serikat menyetujui untuk mengekstradisi mantan Presiden Peru Alejandro Toledo untuk pulang ke negaranya agar dia bisa menghadapi tuntutan korupsi yang diarahkan padanya. Sebab hakim menilai bukti kriminalitas yang dihadirkan dirasa sudah cukup.
Otoritas Peru menuding mantan Presiden Toledo telah bernegosiasi dengan perusahaan asal Brasil Odebrecht SA soal suap. Tindakan kriminal itu dilakukan pada 2001 dan 2006.
Alejandro Toledo Manrique, mantan Presiden Peru. Sumber: Reuters
Saat ini keputusan untuk mengekstradisi Toledo ke Peru tergantung pada Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Peru sudah mencoba mengektradisi Toledo sejak 2018.
Toledo menyangkal tuduhan korupsi yang diarahkan padanya. Dia sekarang ini tinggal di California, dekat Universitas Stanford. Toledo saat ini berstatus tahanan rumah, setelah sebelumnya menghabiskan beberapa bulan dalam penjara untuk kasus ekstradisi.
Toledo adalah satu dari lima mantan Presiden Peru, yang dituduh oleh otoritas telah melakukan tindakan korupsi dalam beberapa dekade. Toledo dan dua terduga lainnya, dituduh telah melakukan tindakan illegal dengan Odebrecht. Perusahaan itu sudah mengakui sejumlah proyek pembangunan di Amerika Latin karena memberikan suap pada beberapa negara.
Putusan untuk mengekstradisi Toledo ke Peru diputuskan oleh hakim Thomas Hixson di San Fransisco, Amerika Serikat. Putusan itu berdasarkan kesaksian Jorge Barata, mantan Kepala Odebrecht di Peru dan keterangan Josef Maiman, kenalan Toledo, yang ikut membantu mantan Presiden Toledo menerima uang suap.
Baca juga: Putri Pendiri Huawei Meng Wanzhou Pulang, Dua Warga Kanada Dibebaskan Cina
Sumber: Reuters