TEMPO.CO, Jakarta - Surat wasiat Pangeran Philip, mendiang suami Ratu Elizabeth II dari Inggris, akan dirahasiakan dari publik selama 90 tahun untuk menjaga martabat Kerajaan Inggris, menurut keputusan seorang hakim di Pengadilan Tinggi London.
Pangeran Philip, Duke of Edinburgh, yang telah menikah dengan Ratu Inggris berusia 95 tahun selama lebih dari tujuh dekade, meninggal pada usia 99 di Kastil Windsor istrinya di sebelah barat London pada 9 April.
Sesuai dengan konvensi yang berasal dari tahun 1910, Sir Andrew McFarlane, presiden divisi keluarga Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa dia telah menyetujui surat wasiat Pangeran Philip harus disegel.
"...Dan tidak ada salinan surat wasiat yang harus dibuat untuk dicatat atau disimpan di kerajaan," katanya, dikutip dari Reuters, 17 September 2021.
Dia juga memutuskan mendukung permintaan untuk mengecualikan nilai properti dari hibah wasiat.
"Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa," kata McFarlane dalam putusan yang diterbitkan pada hari Kamis.
Menurut konvensi, dia mengatakan setelah kematian seorang bangsawan senior, permohonan untuk menyegel surat wasiat dibuat kepada presiden Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi, dengan publikasi untuk surat itu dirahasiakan.
Hakim McFarlane memberikan waktu 90 tahun sebelum surat wasiat sebelum dibuka untuk publikasi.
Dia mengatakan bangsawan pertama yang wasiatnya disegel adalah Pangeran Francis dari Teck, yang merupakan adik dari istri George V, Ratu Mary. Dia mengatakan dia adalah penjaga brankas yang berisi lebih dari 30 amplop dengan surat wasiat bangsawan yang telah meninggal.
Penyegelan surat wasiat terbaru dibuat pada tahun 2002 setelah kematian ibu Ratu Elizabeth II, Elizabeth, dan saudara perempuannya Putri Margaret, katanya.
Proses fisik membuka segel surat wasiat harus dilakukan oleh arsiparis profesional untuk memastikan bahwa dokumen dan segelnya terpelihara dengan baik.
Terakhir kali permintaan dibuat untuk membuka segel surat wasiat adalah pada tahun 2007, menurut Sky News.
Seorang pria bernama Robert Andrew Brown membuat permintaan untuk membuka surat wasiat Ibu Suri dan Putri Margaret, mengklaim bahwa dia adalah anak tidak sah dari Putri Margaret, tetapi ini tidak diizinkan.
Pangeran Philip meninggal pada usia 99 pada bulan April, hanya dua bulan sebelum ulang tahunnya yang ke-100.
Baca juga: Meghan Markle Diprediksi Melahirkan di Hari Ulang Tahun ke-100 Pangeran Philip
REUTERS | SKY NEWS