Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rodrigo Duterte Menolak ICC Selidiki Kekejaman Perang Anti-narkoba Filipina

Reporter

image-gnews
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Sumber: Reuters/Lean Daval Jr.
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Sumber: Reuters/Lean Daval Jr.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rodrigo Duterte pada Kamis menolak bekerja sama dengan penyelidikan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk mengusut kampanye Filipina dalam perang melawan narkoba.

Para hakim di ICC pada Rabu menyetujui penyelidikan resmi terhadap kampanye berdarah Duterte, di mana ribuan tersangka pengedar narkoba tewas, banyak yang dieksekusi oleh polisi, menurut para aktivis, yang mengatakan lembaga penegak hukum telah membunuh dengan dukungan diam-diam dari presiden.

Duterte dan kepala polisinya mengatakan pembunuhan itu untuk membela diri, sementara pemerintahnya menegaskan ICC tidak punya hak untuk mencampuri urusan negara.

"Jika ada keluhan, itu harus diajukan di Filipina karena pengadilan kami bekerja. ICC tidak memiliki yurisdiksi," kata juru bicara kepresidenan Harry Roque, dikutip dari Reuters, 16 September 2021.

"Ketika kami menjadi pihak dalam undang-undang Roma (ICC), kami tidak menyerahkan kedaulatan dan yurisdiksi kami," katanya.

Data pemerintah menunjukkan 6.100 tersangka pengedar narkoba telah dibunuh oleh pasukan keamanan dalam operasi anti-narkoba sejak Duterte menjabat pada pertengahan 2016.

Kelompok hak asasi mengatakan ribuan lainnya dibunuh di permukiman kumuh, sebagian besar pengguna dibunuh oleh pria bersenjata misterius yang tidak pernah tertangkap, dan menuduh polisi terlibat. Polisi membantah tuduhan itu.

Hakim di Den Haag pada Rabu mengatakan materi jaksa menunjukkan kampanye anti-narkoba "tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah, melainkan serangan sistematis terhadap warga sipil".

Penasihat hukum kepresidenan Salvador Panelo pada hari Kamis mengatakan penyelidik ICC tidak akan diizinkan memasuki Filipina. Namun, pengacara korban mengatakan wawancara dapat dilakukan secara virtual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Loreta Amancera, saudara daru Wilson Castillo, yang tewas karena diduga pengguna atau pengedar narkoba menangis dekat peti matinya saat upacara pemakaman di metro Manila, Filipina, 19 Agustus 2017. REUTERS/Romeo Ranoco

ICC dibentuk untuk mengadili kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan memiliki yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri.

Duterte, 76 tahun, telah menantang ICC untuk mengadilinya dan secara terbuka mengatakan dia akan dengan senang hati "membusuk di penjara" karena membunuh orang yang berniat menghancurkan negaranya.

Namun pada Maret 2018 dia secara sepihak membatalkan keanggotaan ICC Filipina, sebulan setelah jaksa mengatakan pemeriksaan awal atas perang narkoba sedang berlangsung. ICC mengatakan dapat menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Filipina menjadi anggota hingga 2019.

Penyelidikan dilakukan pada saat kritis bagi Duterte, yang akan habis jabatan tahun depan dan tidak dapat mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.

Tetapi Rodrigo Duterte telah mengonfirmasi dia akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sementara putrinya, Sara Duterte-Carpio, seorang wali kota, tahun ini secara luas disebut-sebut sebagai calon pengganti, langkah yang diyakini para kritikus dirancang untuk melindunginya dari dakwaan di dalam atau di luar negeri.

Baca juga: Partai PDP-Laban Usung Tandem Bong Go - Duterte untuk Pilpres Filipina 2022

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

4 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Eks Napi Coba Selundupkan Sabu di Dalam Sepatu ke Rutan Tangerang

Eks napi yang baru bebas sebulan lalu, mencoba selundupkan sabu di dalam sepatu untuk seorang napi di Rutan Tangerang


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

1 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

2 hari lalu

Anjing pelacak khusus mengendus salah satu koper saat melakukan simulasi pendeteksian narkoba saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Libatkan Anjing Pelacak dalam Operasi Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Bareskrim Polri mengerahkan 6 anjing pelacak dalam Operasi Seaport Interdiction di penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, Lampung.


Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

2 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Polisi Gelar Razia Narkoba Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Temukan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

2 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Polri Temukan Jaringan Baru Narkoba Buatan Fredy Pratama di Jawa Tengah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama.