TEMPO.CO, Jakarta - Empat mantan polisi Minneapolis yang terlibat dalam tewasnya George Floyd mengajukan pembelaan tidak bersalah atas tuduhan jaksa federal melanggar hak-hak sipil Floyd pada sebuah sidang yang digelar Selasa, 14 September 2021.
Derek Chauvin, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao dipecat setelah penangkapan Floyd pada 25 Mei 2020, demikian dikutip dari Reuters, Rabu.
Chauvin, yang berkulit putih, dijatuhi hukuman di pengadilan negara bagian pada bulan Juni dengan penjara 22,5 tahun menyusul keputusan juri bersalah dalam pembunuhan Floyd, setelah video ponsel saksi menunjukkan pria kulit hitam itu ditahan telungkup dan tidak melawan.
Tiga mantan perwira lainnya menghadapi persidangan Maret dengan tuduhan membantu dan bersekongkol. Hakim Tony Leung memutuskan sejumlah pertanyaan hukum dalam kasus hak-hak sipil, termasuk permintaan Thao, Kueng dan Lane untuk memisahkan persidangan mereka dari Chauvin, yang ditentang jaksa
Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam Amerika.
Video yang menunjukkan Chauvin menekan leher Floyd dengan lutut lebih dari sembilan menit selama penangkapan menyebabkan kemarahan di seluruh dunia dan gerakan protes terbesar yang terlihat di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.
Chauvin membantu menangkap Floyd karena dicurigai menggunakan uang kertas $20 palsu.
Keempat petugas federal didakwa merampas hak Floyd karena gagal memberinya pertolongan medis.
Chauvin juga didakwa melanggar hak Floyd untuk bebas dari penangkapan dan kekuatan yang tidak masuk akal oleh seorang petugas polisi.
Thao dan Kueng didakwa melanggar hak Floyd untuk bebas dari penangkapan yang tidak masuk akal dengan tidak melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin berlutut di leher Floyd, yang saat itu sudah diborgol.
Chauvin juga menghadapi tuntutan atas tuduhan melanggar hak-hak sipil seorang bocah lelaki berusia 14 tahun yang dia tangkap pada 2017.
Baca juga Buntut Peristiwa George Floyd, Patung Jenderal Pro-perbudakan Diturunkan