TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Jepang Hiroko Saito menggugat pemerintah Korea Utara yang dipimpin Kim Jong Un setelah menderita kelaparan selama puluhan tahun di Korea Utara. Saito dan lima temannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Distrik Tokyo. Kasus ini akan diputuskan pada 14 Oktober 2021.
Mereka menuntut tanggung jawab rezim Korea Utara atas penderitaan yang terjadi selama tinggal di Korea Utara. Sejak 1960-an, Hiroko Saito dan 97 ribu orang lainnya yang merupakan warga negara Jepang, pindah ke negara komunis tersebut.
Mereka mengaku tertipu untuk pindah dengan dijanjikan Korea Utara adalah surga di bumi. "Kami diberitahu bahwa akan pergi ke surga di bumi," ujar Saito.
Sebelum pindah, ia mengatakan dijanjikan akan memiliki apartemen, pekerjaan, rumah sakit dan sekolah gratis. "Mereka memberi tahu kami bahwa kami tidak perlu membawa apa pun, semuanya akan disediakan. Mereka terus mengulangi bahwa itu adalah surga," ujar Saito.
Saat mendarat di Korea Utara dengan kapal laut, ia melihat seorang bocah laki-laki yang mengenakan kemeja tua compang-camping. Saat itu tidak ada apa-apa lagi yang melekat di tubuhnya.
"Dia tampak kurus dan miskin. Saat itulah saya tahu bahwa kami telah tertipu," kata Saito, 80 tahun, kepada kantor berita DW seperti dikutip dari Wionews.com.
Saito mendarat di Chongjin. Di sana, ia disambut oleh penduduk miskin dan tentara bersenjata lengkap. Situasi di Korea Utara kian memburuk dalam tahun-tahun mendatang.
Setelah empat dekade mengalami kelaparan, penindasan dan kekerasan, dia akhirnya bisa melarikan diri melintasi perbatasan ke China. Saito berhasil kembali ke Jepang pada 2001. Ia pun kemudian menggugat pemerintah Korea Utara yang kini dipimpin Kim Jong Un.
Baca: Jangan Main-main Potong Rambut di Korea Utara, Hanya Boleh 15 Model Rambut
WIONEWS.COM