Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembunuh 2 Aktivis LGBTQ Divonis Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam anggota kelompok garis keras dijatuhi hukuman mati pada Selasa 31 Agustus 2021 oleh sebuah pengadilan di Bangladesh. Mereka terkena dakwaan melakukan pembunuhan dengan brutal pada dua aktivis homoseksual.

Pengacara para terdakwa mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada klien mereka.

Kejadian pembunuhan pada dua aktivis gay itu terjadi pada lima tahun lalu. Kedua korban itu adalah Xulhaz Mannan, 35 tahun, editor majalah pertama Bangladesh untuk kelompok gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ+), dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy, 25 tahun.

Kedua korban tewas di sebuah apartemen di Mannan, Ibu Kota Dhaka pada April 2016 dalam sebuah serangan yang diklaim oleh kelompok Ansar Al Islam, yang merupakan bagian dari jaringan al Qaeda.

Pembunuhan itu adalah bagian dari serangkaian serangan terhadap blogger ateis, akademisi, dan minoritas lainnya yang sempat mengejutkan negara Bangladesh, yang berpenduduk 170 juta jiwa.

Jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan mengatakan dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam diantaranya telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan dua orang lainnya, masih buron dan akan diadili secara in absentia.

Salah satunya adalah Syed Ziaul Haq, seorang tentara berpangkat mayor yang diyakini sebagai pemimpin kelompok Ansar Al Islam. Dia diduga dalang dalam kasus pembunuhan ini.

Majalah Mannan, Roopbaan, tidak memiliki izin resmi untuk diterbitkan di Bangladesh, sebuah negara Muslim di mana hubungan sesama jenis menjadi sesuatu yang ilegal di dalamnya. Komunitas LGBTQ+ telah lama terpinggirkan di Bangladesh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami senang dengan putusan itu. Setidaknya setelah sekian lama, kami bisa mendapatkan keadilan,” kata Shahanur Islam, seorang aktivis homoseksual.

“Sekarang kita harus melihat langkah apa yang diambil pemerintah. Dua pelaku masih menjadi buron. Sekarang kita berharap pemerintah bisa segera mengambil tindakan untuk mengeksekusi putusan setelah menangkap pelaku yang melarikan diri,” tambahnya.

Pada periode 2013 dan 2016, rentetan serangan yang menargetkan aktivis sekuler dan minoritas agama diklaim oleh kelompok-kelompok radikal yang berpihak pada al Qaeda.

Serangan paling serius terjadi pada Juli 2016, ketika orang-orang bersenjata menyerbu sebuah kafe di kawasan diplomatik Dhaka, Bangladesh, dan menewaskan 22 orang. Sebagian besar korban tewas itu, merupakan WNA.

Baca juga: Top 3 Dunia: Percakapan Biden-Ghani Bocor, PRT Indonesia Dipaksa Minum Air WC

Afifa Rizkia Amani | asiaone.com

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

14 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

21 hari lalu

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia, Jose Tavares. ANTARA/HO-KBRI Moskow.
Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

BUMN energi nuklir Rusia, Rosatom, telah sejak lama menawarkan kerja sama pengembangan PLTN ke Indonesia


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?