TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taiwan pada 20 Agustus 2021 ikut membantu pemulangan 105 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang terdampar dalam kapal di perairan sekitar Taiwan. ABK itu dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) dalam keterangan, Sabtu, 21 Agustus 2021, menjelaskan Taiwan ikut membantu pemulangan ABK WNI tersebut sebagai upaya untuk melindungi HAM dan mewujudkan nilai inti kemanusiaan dari ‘Kebijakan Baru ke Arah Selatan’.
Pandemi Covid-19 yang semakin parah, telah membuat negara-negara mengendalikan wilayah perbatasan dengan ketat, termasuk pendaratan awak kapal. Saat ini, ada sekitar 250 ribu ABK terdampar di wilayah laut dunia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dengan lancar. Organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta organisasi internasional lainnya, prihatin dengan kondisi ini.
Proses pemulangan 105 ABK WNI ini terjadi ketika Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret 2021. KDEI menyebut ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir. Akan tetapi pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tersebut belum menangani dengan baik sehingga membuat para ABK kesulitan untuk pulang ke Indonesia.
Kondisi ini telah berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental para ABK. KDEI juga memahami bahwa untuk memastikan keamanan anti pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan. Akan tetapi KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.
Menanggapi laporan KDEI tersebut, Taiwan segara melakukan koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut "Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim" (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Kendati Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan HAM internasional dan dengan niat memberi bantuan kemanusiaan, Taiwan membantu ABK WNI untuk kembali ke Indonesia.
Tsung-Yen Chen, Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, memeriksa upaya repatriasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan keamanan mengingat para ABK ini pulang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso, juga datang ke Bandara Internasional Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia dan menyampaikan apresiasi kepada Taiwan yang membantu upaya kemanusiaan ini.
Baca juga: Kemlu Upayakan Pemulangan 3 ABK WNI Terlantar di Somalia