TEMPO.CO, Jakarta - Singapura membebaskan Benjamin Glynn, warga negara Inggris yang dijatuhi hukuman enam minggu penjara karena menolak memakai masker di ruang publik. Ia juga telah diserahkan ke pihak berwenang untuk dideportasi ke negaranya.
Glynn, warga negara Inggris berusia 40 tahun itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada Rabu, 19 Agustus 2021.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, pihak Singapura mengkonfirmasi bahwa Glynn dibebaskan dari tahanan dan diserahkan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Rabu.
"ICA akan mengatur deportasi," kata juru bicara dari Singapore Prison Service seperti dikutip Channel News Asia. Ia menambahkan bahwa hukuman penjara enam minggu Glynn diundur sejak masa dia ditahan pada 19 Juli 2021.
Glynn yang ditahan sejak tanggal tersebut telah didakwa dengan tuduhan baru karena tidak memakai masker di luar Pengadilan Negeri. Dia melakukan pelanggaran saat dibebaskan dengan jaminan untuk kejahatan serupa.
Dia ditahan di penjara dari 19 Juli hingga 4 Agustus 2021. Ia juga dirawat di Institut Kesehatan Mental dari 5 Agustus hingga 18 Agustus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Glynn tidak menderita gangguan mental.
Hakim yang menghukum Glynn menyatakan terdakwa bisa diberikan remisi bila telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman dan berkelakuan baik.
Saat dihubungi CNA, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja (MOM) mengatakan telah melarang Glynn bekerja di Singapura secara permanen. "Kartu kerjanya telah dibatalkan oleh bekas atasan sebelumnya," kata juru bicara itu.
Dia menambahkan Kementerian Tenaga Kerja akan mengambil tindakan terhadap pemegang izin kerja yang tidak mematuhi hukum.
Dalam sidang sebelumnya, Glynn telah membela diri tanpa didampingi penasihat hukum. Dia berargumen bahwa dia adalah manusia berdaulat yang tidak menandatangani kontrak apapun agar wajib mengenakan masker.
Baca: Dihukum Karena Tak Pakai Masker di Singapura, Pria Inggris Minta Dibebaskan
CHANNEL NEWS ASIA