TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joe Biden mengkonfirmasi pada Selasa malam, 17 Agustus 2021, mengutarakan rencana untuk memperpanjang persyaratan mengenakan masker di beberapa transportasi umum, yakni pesawat, kereta api, dan bus-bus.
Aturan menggunakan masker juga berlaku di bandara dan stasiun kereta api hingga 18 Januari 2022. Aturan ini demi mengatasi risiko penularan COVID-19.
Juru bicara Administrasi Keamanan Transportasi Amerika Serikat (TSA) mengkonfirmasi perihal perpanjangan tersebut.
“Tujuan permintaan penggunaan masker ini untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 di transportasi umum,” kata juru bicara tersebut.
Para pelancong atau pendatang gelisah dengan kebijakan baru Presiden Donald Trump yang melarang mereka yang baru dari 25 negara di Eropa masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran virus corona. Sumber: Reuters
Maskapai di Amerika Serikat sudah diberitahu tentang adanya perpanjangan permintaan penggunaan masker. Saat ini, peraturan pemakaian masker di transportasi umum berlaku hingga 13 September 2021.
Perpanjangan tersebut memperlihatkan adanya dampak yang sangat menular dari varian Delta Covid-19. Keputusan ini juga pengakuan bahwa transit, masih berisiko saat ini, terutama bagi orang-orang yang belum disuntik vaksin virus corona.
Sebelumnya pada Jumat, 13 Agustus 2021, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Alejandri Mayorkas mengatakan kepada CNN bahwa saat ini belum ada pembicaraan tentang persyaratan vaksin Covid-19 untuk penumpang maskapai domestik.
Presiden Asosiasi Pramugari di Amerika Serikat (CWA), Sara Nelson, mengatakan perpanjangan aturan kewajiban menggunakan masker akan sangat membantu menjaga keselamatan penumpang dan para pekerja penerbangan.
Baca juga: Amerika Serikat Izinkan Pensiunan Dokter Lakukan Vaksinasi Covid-19
Afifa Rizkia Amani | Reuters.com