TEMPO.CO, Jakarta - Lima warga Singapura didakwa menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal untuk mengumpulkan masker wajah dari mesin penjual otomatis Yayasan Temasek. Menurut polisi Senin, 16 Agustus 2021, pencurian dilakukan selama latihan pembagian masker.
Kasus ini termasuk di antaranya seorang pria berusia 59 tahun yang diduga menebus 257 masker wajah dari mesin otomatis dengan menggunakan cara curang.
Dalam rilis berita pada Minggu, 15 Agustus 2021, polisi mengatakan bahwa kelima terdakwa pencuri masker tersebut adalah tiga pria dan dua wanita, berusia antara 34 dan 59 tahun. Dalam insiden terpisah, mereka menggunakan nomor indentitas warga Singapura yang diperoleh secara curang untuk menebus topeng.
Salah satu terdakwa pria berusia 59 tahun diduga secara tidak jujur membujuk Yayasan Temasek untuk mengirimkan 13 paket masker melalui mesin penjual masker. Ia menggunakan data ilegal nomor indentitas penduduk yang didapat dari kantrnya.
Polisi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pria itu berhasil mengumpulkan 244 masker wajah. Pria itu akan didakwa dengan dua tuduhan yaitu melakukan kecurangan dan penipuan kepemilikan properti.
Dalam kasus terpisah, seorang pria berusia 34 tahun diduga pergi ke beberapa lokasi untuk menebus 14 masker wajah dari mesin penjual otomatis menggunakan nomor identitas orang lain. Nomor tersebut dikirimkan kepadanya secara tidak sengaja atau diperoleh saat ia bekerja. Pria itu akan didakwa dengan satu tuduhan kecurangan.
Polisi juga menjelaskan kasus lainnya. Seorang pria berusia 58 tahun diduga menebus 11 masker wajah dari mesin penjual otomatis dengan menggunakan nomor indentitas kliennya tanpa izin mereka untuk digunakan sendiri. Dia akan didakwa dengan dua tuduhan kecurangan.
Sedangkan seorang wanita, berusia 47 tahun, dilaporkan menukarkan delapan masker wajah menggunakan nomor indentitas orang lain yang diperolehnya selama bekerja. Dia juga menyimpan nomornya tanpa persetujuan pemiliknya.
Dia akan didakwa dengan satu tuduhan kecurangan dan satu tuduhan mendapatkan informasi pribadi secara ilegal, menurut polisi.
Terakhir adalah seorang wanita berusia 43 tahun juga diduga menukarkan 10 masker wajah menggunakan nomor identitas kliennya tanpa izin mereka. Dia akan didakwa dengan dua tuduhan curang dan dua tuduhan mendapatkan informasi pribadi secara ilegal.
Jika terbukti bersalah, mereka yang terbukti melakukan kecurangan dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda.
Untuk menyimpan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal, pelanggar dapat dipenjara hingga tiga tahun, didenda hingga S$ 10.000 atau keduanya.
Untuk kepemilikan properti secara curang di bawah Undang-Undang Pelanggaran Lain-Lain (Ketertiban Umum dan Gangguan), pelanggar dapat dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga S$ 3.000 atau keduanya.
Baca: Gara-gara Mencuri Rambutan, 4 Pria di Singapura Kena Denda Rp 50 Juta
CHANNEL NEWS ASIA