Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Mati karena Buang Air Kecil di Madrasah Pakistan

image-gnews
Orang-orang berkumpul di luar kuil Hindu yang dibakar oleh massa yang marah di Provinsi Punjab, Pakistan, 5 Agustus 2021.[REUTERS]
Orang-orang berkumpul di luar kuil Hindu yang dibakar oleh massa yang marah di Provinsi Punjab, Pakistan, 5 Agustus 2021.[REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun di Pakistan terancam didakwa penistaan agama yang bisa membawa hukuman mati setelah dituduh mengencingi perpustakaan madrasah.

Polisi setempat mengatakan bahwa anak laki-laki Hindu itu, orang termuda yang didakwa dengan penistaan agama di Pakistan, telah ditahan untuk perlindungan. Dia dituduh buang air kecil di perpustakaan madrasah bulan lalu, dikutip dari The Independent, 10 Agustus 2021.

Pada 24 Juli, seorang ulama di madrasah itu mengatakan kepada polisi bahwa dia menemukan seorang anak laki-laki Hindu di gedung itu sedang buang air kecil. Polisi mendaftarkan kasus penistaan agama, tetapi tidak menetapkan tersangka, menurut laporan Reuters.

Keluarga bocah itu dan banyak dari komunitas minoritas Hindu di distrik Rahim Yar Khan di Punjab, terpaksa meninggalkan rumah mereka setelah kerumunan massa Muslim menyerang sebuah kuil Hindu, beberapa hari setelah bocah delapan tahun itu dibebaskan dengan jaminan pekan lalu.

Kuil itu diserang setelah seseorang mengunggah rincian insiden di media sosial pada hari Rabu, kata Ramesh Vankwani, seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan, mengatakan di Twitter.

Polisi telah menghapus konten itu, kata Vankwani, tetapi kerumunan orang berkumpul di dekat kuil.

"Akhirnya melihat massa, bahkan polisi pergi, dan saya meminta Rangers (paramiliter) atau tentara untuk dikerahkan, tetapi saat itu kuil dihancurkan dan dibakar," cuitnya.

Dilaporkan Reuters, Vankwani membagikan video yang menunjukkan ratusan orang menuju bangunan kuil berlantai satu. Puluhan pria terlihat menggunakan tongkat dan balok besi untuk merusak berhala di dalam kuil. Reuters tidak bisa memverifikasi keaslian video.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengutuk serangan terhadap kuil Hindu oleh massa di Provinsi Punjab, mengatakan semua pelaku akan ditangkap dan tindakan akan diambil terhadap kelalaian oleh polisi, Hindustan Times melaporkan.

Pada hari Sabtu, media lokal mengatakan setidaknya 20 orang ditangkap sehubungan dengan serangan di kuil.

Untuk menghentikan kerusuhan lebih lanjut di daerah tersebut, pemerintah daerah mengerahkan lebih banyak pasukan ke wilayah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Pakistan, dakwaan penistaan agama dapat membawa hukuman mati.

"Dia bahkan tidak mengetahui masalah penistaan agama dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," kata salah satu anggota keluarga anak laki-laki itu, dalam wawancara dengan The Guardian dari lokasi yang dirahasiakan.

"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini. Kami tidak melihat tindakan nyata dan berarti terhadap para pelaku atau untuk melindungi minoritas yang tinggal di sini," katanya.

Meskipun tidak ada eksekusi penistaan agama yang dilakukan di negara ini sejak hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan tersebut pada 1986, tersangka sering kali diserang dan terkadang dibunuh oleh massa, menurut Tribune India.

"Undang-undang penistaan agama Pakistan telah lama disalahgunakan untuk menargetkan kelompok minoritas, tetapi kasus ini menandai insiden yang mengejutkan dan ekstrem. Selain memastikan bahwa tuduhan menggelikan ini dibatalkan, pihak berwenang Pakistan harus segera memberikan perlindungan yang memadai bagi bocah itu, keluarganya, dan komunitas Hindu yang lebih luas," kata Rimmel Mohydin, Juru Kampanye Amnesty International Asia Selatan.

Amnesty International juga mendesak mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan massa berikutnya juga harus dihukum.

Bagian 295C dari KUHP Pakistan membawa hukuman mati wajib untuk penistaan agama, meskipun tidak jelas di bawah klausa spesifik mana anak itu didakwa.

Undang-undang penistaan agama Pakistan terlalu luas, tidak jelas dan memaksa, kata Amnesty International, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dan melanggar kewajiban hukum internasional Pakistan untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berpendapat atau berekspresi.

Baca juga: Pengadilan Pakistan Batalkan Hukuman Mati Pada Terpidana Penistaan Agama

THE INDEPENDENT | REUTERS | THE GUARDIAN | TRIBUNE INDIA | AMNESTY INTERNATIONAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

1 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Aneka Bahaya Menahan Kencing, Termasuk pada Ginjal

1 hari lalu

Ilustrasi menahan pipis atau kencing. Shape.com
Aneka Bahaya Menahan Kencing, Termasuk pada Ginjal

Jangan sering menahan kencing karena banyak dampaknya bagi kesehatan, salah satunya anyang-anyangan. Apa lagi?


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

3 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

4 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Mengenal Kanker Prostat yang Diderita OJ Simpson, Siapa yang Berpotensi Diserang Jenis Kanker Ini?

5 hari lalu

O.J. Simpson. wrdw.com
Mengenal Kanker Prostat yang Diderita OJ Simpson, Siapa yang Berpotensi Diserang Jenis Kanker Ini?

OJ Simpson meninggal setelah melawan kanker prostat. Lantas, apa jenis kanker tersebut dan siapa yang berpotensi mengalaminya?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.