TEMPO.CO, Jakarta - Putra dari Ratu Elizabeth dan adik dari Pangeran Charles, Pangeran Andrew, diperkarakan. Dikutip dari kantor berita Reuters, ia diperkarakan untuk dugaan pelecehan seksual terhadap Virginia Giuffre. Perlu diketahui, Giuffre juga korban pelecehan seksual oleh Jeffrey Epstein, teman dari Pangeran Andrew.
Gugatan terhadap Pangeran Andrew diajukan di Pengadilan Distrik Manhattan, Amerika oleh Giuffre. Dalam berkas gugatannya, Giuffre mengatakan dirinya dilecehkan dan disakiti oleh Pangeran Andrew dan Jeffrey Epstein ketika dirinya masih berusia 16 tahun.
"Saya meminta pertanggungjawaban dari Pangeran Andrew atas apa yang ia perbuat," ujar Virginia Giuffre, sebelumnya Virginia Roberts, dalam pernyataan persnya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Giuffre menjelaskan, ia menggugat karena tidak ingin Pangeran Andrew lolos dari tanggung jawab. Selain itu, juga untuk mendorong korban-korban pelecehan seksual lainnya untuk tidak takut dan terus mencari keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
Per berita ini ditulis, Pangeran Andrew belum memberikan pernyataan apapun atas gugatan pelecehan seksual yang dilayangkan Giuffre. Sebelumnya, dalam wawancara khusus tahun 2019, Pangeran Andrew mengklaim tidak mengingat Giuffre dan membantah tuduhan yang ia layangkan.
Sementara Pangeran Andrew digugat, Jeffrey Epstein sudah tiada. Ia, yang diperkarakan pada Juli 2019, tewas bunuh diri di penjaranya, Ia gantung diri di Lapas Manhattan pada Agustus 2019 saat menanti jadwal persidangannya.
Baca juga: Pangeran Andrew Muncul ke Publik
ISTMAN MP | REUTERS