TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan suaka atlet sprinter Krystsina Tsimanouskaya saat berlangsungnya Olimpiade Tokyo menarik perhatian dunia. Ia mendapatkan suaka dari pemerintahan Polandia.
Dalam dunia internasional, suaka adalah penganugerahan perlindungan dalam suatu wilayah negara kepada orang-orang yang berasal dari negara lain karena yang bersangkutan menghindari bahaya terhadap keselamatan dirinya.
Sedangkan untuk pencari suaka, diartikan sebagai seseorang yang dalam proses permohonan suaka dan belum diputuskan oleh negara tempatnya mengajukan perlindungan.
Setiap orang sebenarnya berhak untuk meminta suaka kepada negara-negara tempat berlindung mereka namun negara-negara yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk memberikan status suaka. Negara-negara itu hanya mempunyai tanggung jawab utama dalam menentukan apakah seorang pencari suaka layak disebut sebagai pengungsi di wilayahnya, agar nasib orang tersebut tidak terkatung-katung.
Selain itu, UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) sebagai organisasi dibawah naungan PBB di bidang pengungsi juga memiliki tanggung jawab untuk menentukan status pengungsi di berbagai negara.
Dikutip dari unhcr.org, setiap negara memiliki tanggung jawab dalam menentukan status pengungsi pada seseorang, tetapi cara yang dilakukan oleh setiap negara itu berbeda-beda tergantung bagaimana dengan kebijakan yang ada.
Selain itu, untuk pemberian status pengungsi juga dapat didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan terhadap para pencari suaka yang telah mengalami persekusi. Lalu, hal terpenting yang perlu diperhatikan lagi adalah selama dalam proses penentuan apakah pencari suaka dapat diberikan status pengungsi atau tidak, maka negara tempat berlindung para suaka berkewajiban untuk menerima para pencari suaka dan tidak diperbolehkan untuk mengusir mereka kembali ke negara asal.
Cara tersebut memang sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Hukum pengungsi internasional yakni ada prinsip non-expulsion dan non-refoulement. Non-expulsion yaitu negara-negara pihak tidak akan mengusir pengungsi yang berada secara tidak sah di wilayahnya kecuali karena alasan-alasan keamanan nasional atau ketertiban umum.
Sedangkan suaka non-refoulement artinya tidak ada negara pihak yang akan mengusir atau mengembalikan (refouler) pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana hidup atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politiknya.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Krystsina Tsimanouskaya Tinggalkan Olimpiade Tokyo Sebagai Pencari Suaka