TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joe Biden dikabarkan bakal menandatangani memorandum untuk memperpanjang izin tinggal warga Hong Kong yang menetap di Amerika. Hal tersebut sebagai respon atas diterapkannya UU Keamanan Nasional Hong Kong yang disahkan Parlemen Cina tahun lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Hong Kong semakin gencar menggunakan UU Keamanan Nasional untuk mempersekusi warga yang bertentangan dengan mereka. Belum lama ini, kasus pertama pelanggaran UU Keamanan Nasional Hong Kong pun disidangkan.
UU Keamananan Nasional Hong Kong diklaim oleh pemerintah setempat dan Cina sebagai alat berlindung dari intervensi asing, terorisme, pengkhianatan, kudeta, dan hal-hal lain yang mengancam keamanan nasional. Realitanya, regulasi itu lebih banyak digunakan untuk menangkapi aktivis pro-demokrasi yang berada di balik unjuk rasa anti-pemerintah beberapa tahun terakhir.
"Cina terus menggunakan UU Keamanan Nasional untuk memberangus kebebasan berpendapat dan HAM, untuk menciderai otonomi Hong Kong, dan melemahkan upaya demokrasi yang tersisa di sana," ujar pejabat Pemerintah Amerika yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari Reuters, Kamis, 5 Agustus 2021.
Mantan pelayan Tong Ying-kit, 24 tahun, mengaku tidak bersalah atas tuduhan terorisme, menghasut separatisme serta tuduhan alternatif mengemudi berbahaya yang menyebabkan luka fisik yang parah pada 1 Juli tahun lalu.[The Standard Hong Kong]
Dengan memorandum tersebut, pejabat terkait mengatakan warga Hong Kong yang berada di Amerika dan hampir habis izin tinggalnya akan diberikan waktu ekstra 18 bulan. Selama 18 bulan itu, warga Hong Kong terkait bisa mengurus izin tinggal permanen jika dirasa berhak.
"Mayoritas warga Hong Kong di Amerika berhak akan kebijakan ini, namun ada kondisi legal yang harus dipenuhinya," ujar sumber terkait lebih lanjut.
Kebijakan ini adalah yang kesiakan dari Joe Biden perihal situasi di Hong Kong. Pada Juli lalu, ia menjatuhkan sanksi terhadap pejabat-pejabat Cina yang bertugas di Hong Kong. Selain itu, Joe Biden juga mengeluarkan peringatan pada perusahaan-perusahaan Amerika yang akan membuka cabang di HongKong untuk berhati-hati terhadap UU Keamanan Nasional.
Cina membalas kebijakan-kebijakan Joe Biden itu dengan memberikan sanksi terhadap sejumlah individu Amerika, salah satunya mantan Menteri Perdagangan Wilbur Ross.
Baca juga: Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah
ISTMAN MP | REUTERS