TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru pada Jumat, 30 Juli 2021 memperkenalkan rancangan undang-undang, yang akan menjatuhkan hukuman sampai 5 tahun penjara pada praktik-praktik untuk mengubah orientasi seksual seseorang, identitas gender atau ekspresi gender yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.
Menteri Kehakiman Selandia Baru Kris Faafoi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengakhiri praktik-praktik, yang tidak berhasil (mengubah orientasi seks), namun secara luas di deskriditkan dan menyebabkan kerugian.
“Praktik-praktik konversi tidak memiliki tempat di Selandia Baru yang modern. Praktik itu berdasarkan keyakinan yang salah bahwa orientasi seksual seseorang, identitas gender atau ekspreksi gender rusak dan perlu diperbaiki,” kata Faafoi.
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Baca juga:
Menurut Faafoi, tenaga profesional kesehatan, pemuka agama dan aktivis HAM di Selandia Baru dan di luar negeri menyerukan penolakan mereka terhadap praktik-praktik melukai dan memiliki potensi untuk melanggengkan prasangka, diskriminasi dan pelecehan terhadap komunitas LGBT.
Di bawah RUU yang baru ini, maka siapapun yang melakukan praktik mengubah orientasi sex pada seseorang di bawah 18 tahun atau orang yang belum punya kapasitas mengambil keputusan sendiri, bisa dipenjara sampai 3 tahun.
Praktik mengubah orientasi seksual seseorang hingga menyebabkan luka serius bisa dikenai hukuman sampai 5 tahun penjara. RUU tersebut tidak menyoroti ekspresi umum dari para pemeluk suatu agama atau prinsip-prinsip mengenai sex dan gender. Undang-undang melawan terapi (orientasi sex LGBT) telah mendapatkan momentum di seluruh dunia, diantaranya Kanada, Inggris dan Australia.
Baca juga: Hungaria Sebut Kritik Belanda Soal Aturan LGBT Bernada Kolonialisme
Sumber: Reuters