TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Selandia Baru di Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021, mengkonfirmasi pemerintah pusat belum memanggil warganya untuk pulang meninggalkan Indonesia.
Saat ini, seluruh warga Selandia Baru di Jakarta selalu disarankan untuk mendaftarkan diri dalam safe travel agar pemerintah Selandia Baru dapat melakukan track dan menginformasikan informasi penting kepada warganya. Warga Selandia Baru juga disarankan untuk rutin mengecek situs safetravel.govt.nz untuk mendapatkan informasi terbaru.
Saat ini, sesuai dengan informasi di website tersebut, pemerintah Selandia Baru menyarankan agar warganya tidak mengunjungi negara lain terlebih dahulu. Sebab pilihan transportasi dan transit untuk kembali ke Selandia Baru sangat terganggu selama pandemi virus corona. Penerbangan yang dipesan, bahkan dapat dibatalkan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. PPKM Level 4, yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali dilaksanakan pada 3 Juli 2021.
Melihat data harian yang dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 4 Juli 2021 atau sehari setelah pemberlakuan PPKM, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 27.233 sehingga totalnya menjadi 2.284.048.
Sejak itu infeksi virus corona setiap hari di Indonesia menunjukkan tren bertambah. Puncaknya pada 8 Juli kasus Covid-19 bertambah 38.391 menjadi 2.417.788. Kondisi penyebaran virus corona yang sangat cepat tersebut, telah memunculkan isu banyak WNA angkat kaki dari Indonesia.
Baca juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Mobilitas, Ini Sebabnya