TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi melarang warganya pergi ke daerah yang masuk dalam daftar merah untuk mencegah penyebaran virus corona. Jika nekat bepergian, pemerintah akan melarang mereka bepergian ke luar negeri selama tiga tahun.
Seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya mengatakan beberapa warga negara Arab Saudi, telah melanggar peraturan perjalanan. "Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat setelah mereka kembali. Mereka akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
Selain penerbangan langsung ke sejumlah negara di daftar merah itu, Kementerian Dalam Negeri juga melarang penerbangan transit. Negara-negara itu masuk dalam daftar merah karena tingginya kasus corona atau masuknya varian delta yang amat mudah menyebar.
Jumlah penduduk di Arab Saudi mencapai 30 juta jiwa. Pada Selasa, 27 Juli 2021, jumlah kasus tercatat 1.379 infeksi Covid-19 baru, sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Dilihat dari infeksi harian, jumlah kasus turun dibandingkan sebelumnya saat berada di puncak yaitu di atas 4.000 pada Juni 2020.
Sebelumnya Arab Saudi sudah melarang warga Indonesia masuk sejak Februari 2021.
Baca: KJRI Jeddah Minta Calon Jemaah Asal Indonesia Tunda Umrah, Kenapa?
REUTERS