TEMPO.CO, Jakarta - Kuwait pada Selasa, 27 Juli 2021, menerbitkan aturan hanya warga negaranya yang sudah suntik dua dosis vaksin virus corona, yang boleh melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Aturan Pemerintah Kuwait tersebut tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 16 tahun dan orang-orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang membuat mereka tidak bisa disuntik vaksin virus corona, dimana hal ini dinyatakan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan Kuwait. Ibu hamil sehingga tidak bisa suntik vaksin virus corona, juga boleh melakukan perjalanan ke luar negeri.
Petugas Kementerian Kesehatan Kuwait menjatuhkan tabung swab dalam wadah untuk pengujian di pusat tes virus corona di Kuwait International Fairgrounds di Mishref, Kuwait, 18 Maret 2020. REUTERS/Stephanie McGehee
Sebelumnya otoritas penerbangan sipil mengatakan semua pelancong yang tiba di Kuwait harus melakukan tes virus corona dengan hasil negatif Covid-19 sebelum melanjutkan penerbangan berikutnya. Mereka juga tidak boleh dalam kondisi gejala Covid-19.
Semua pelancong yang tujuan akhirnya Kuwait, harus melakukan karantina mandiri selama tujuh hari. Kecuali mereka melakukan tes virus corona lewat otoritas kesehatan Kuwait dan hasilnya negatif Covid-19.
Pemerintah Kuwait pada Senin, 26 Juli 2021, melonggarkan sejumlah aturan terkait wabah virus corona. Semua aktivitas warga diperbolehkan kecuali acara konferensi, resepsi pernikahan dan acara sosial.
Baca juga: Warga Kuwait Unjuk Rasa Menolak Normalisasi Hubungan dengan Israel
Sumber: Reuters