Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Tentukan Status PPKM Darurat, WHO Minta 7 Prinsip Ini Diikuti

image-gnews
Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) pada Ahad ini, 25 Juli 2021. Pengumuman tersebut akan menentukan apakah PPKM akan dilonggarkan seperti target Presiden Joko Widodo atau sebaliknya, malah diperketat.

Apabila mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit pada akhir tahun 2020, pengetatan ataupun pelonggaran PPKM darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada berbagai indikator yang harus dipertimbangkan dan prinsip-prinsip kunci yang perlu diikuti

Berikut beberapa prinsip kunci yang menurut WHO perlu diikuti sebelum status PPKM ditentukan:

Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

1. Libatkan Masyarakat
WHO mengatakan bahwa langkah PPKM yang bagus adalah yang melibatkan masyarakat atau komunitas dalam penyusunannya. Hal itu untuk memastikan adanya kepatuhan dari masyarakat untuk mengikuti kebijakan PPKM yang ada. Hal ini penting menurut WHO karena bagaimanapun PPKM memiliki dampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

2. Cepat Bertindak
WHO mengatakan, langkah PPKM harus diambil sesegera mungkin ketika situasi pandemi COVID-19 di lapangan mulai memburuk. Respon yang lamban, menurut WHO, akan mengakibatkan pandemi yang lebih buruk dengan angka kasus dan kematian meningkat.

3. Pelonggaran Bertahap
Ketika PPKM perlu dilonggarkan, jangan lakukan pelonggaran secara sekaligus. WHO menyatakan pelonggaran perlu dilakukan secara bertahap dan terkontrol untuk bisa mengukur dampaknya terhadap pengendalian pandemi COVID-19.

Suasana jalanan Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Malaysia memberlakukan lockdown nasional selama dua pekan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Xinhua/Chong Voon Chung

4. Berbasis Data dan Temuan Ilmiah
Data pertumbuhan kasus COVID-19, kematian, kluster, dan hasil investigasi berperan besar dalam menentukan PPKM seperti apa yang perlu diterapkan. WHO meminta langkah PPKM jangan diterapkan secara sembarangan, tetapi terukur, berbasis data, dan berbasis temuan ilmiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga berlaku ketika akan membatasi perjalanan lintas daerah selama pandemi. Sebelum melakukan itu, tingkat penularan, pertumbuhan kasus di daerah masing-masing perlu dicek.

5. Perhatikan Kelompok Terdampak
Sebesar apapun manfaat PPKM, WHO mengatakan hal itu akan berdampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi kelompok masyarakat tertentu. WHO meminta faktor itu direspon dan dikaji sebelum PPKM diberlakukan. Mereka berkata, penting kelompok tersebut tetap bisa bertahan hidup di saat PPKM.

Warga yang pernah berkunjung ke mal yang menjadi klaster penyakit virus corona (COVID-19), mengantre untuk tes swab di Singapura 20 Mei 2021. [REUTERS/Edgar Su/File Photo]

6. Perhatikan Kelompok Rentan
Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu lansia, penderita penyakit kronis, pengungsi, dan mereka yang tinggal di daerah tertinggal harus menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan, melonggarkan, atapun mencabut PPKM.

7. Perhatikan Sistem Kesehatan
Ketika PPKM akan diterapkan, dilonggarkan, atau dicabut, penting untuk melihat apakah sistem kesehatan nasional mampu mendampinginya. Dalam lima tingkatan PPKM yang dibentuk oleh WHO, apakah sistem kesehatan nasional bisa merespon pandmi yang terjadi adalah indikator kunci untuk menentukan level PPKM.

Baca juga: Indonesia Akan Tentukan Kelanjutan PPKM Darurat, Ini Panduan dari WHO

ISTMAN MP | WHO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

1 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

8 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

Laporan IQAir memaparkan hanya tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar WHO.


Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

8 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

Tim medis yang dikirim oleh MER-C berhasil mencapai Gaza dengan bantuan WHO.


11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

8 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

MER-C bekerja sama dengan WHO untuk mengirim tim medis yang beranggotakan 11 orang ke Gaza.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

8 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

9 hari lalu

Ekspresi seorang anak Palestina saat antre untuk menerima makanan selama bulan suci Ramadan, saat konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 13 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

Bahkan jika perang di Gaza berakhir besok sekalipun, mereka yang bertahan akan menghadapi konsekuensi kesehatan satu dekade, bahkan sepanjang hidup.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.