TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas dua warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu pada 2019. Kedua tersangka berinisial A dan I tersebut kini sudah kembali ke Indonesia.
Kedutaan Besar RI di Tokyo dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa A dan I telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut. Namun putusan terbaru pada Juli lalu membatalkan putusan sebelumnya.
Usai divonis bebas, A dan I dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo. “Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 18 Juli 2021.
Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang. Kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.
Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata. Namun demikian, Heri mengapresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.
Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Menurut KBRI Tokyo, sepanjang 2019-2020 terdapat lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.