TEMPO.CO, Jakarta - Kasus TKI di Singapura, yang dipaksa mandi didepan majikannya dengan alasan bau, menambah kasus kekerasan terhadap para pahlawan devisa. Majikan TKI tersebut, Rosdiana Abdul Rahim, 33 tahun, sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dia dinyatakan bersalah karena memaksa pembantunya mandi dalam kondisi pintu kamar mandir terbuka dan menelanjangi. Rahim juga menendang alat kelamin pembantu tersebut.
Berikut ini tiga kasus kekerasan yang pernah di alam TKI lainnya di Singapura:
1.Kasus TKI Rasi
Pada 19 November 2019, Jenny chan Yun Hui, 42 tahun, divonis penjara 15 bulan atas tuduhan melakukan tindak kekerasan pada Rasi, TKI yang bekerja di Singapura. Diantara luka yang dialami Rasi adalah patah pada bagian hidung.
Dikutip dari straitstimes.com, hukuman pada Jenny diringankan karena terdakwa memiliki gangguan depresi berat. Hakim mendapat informasi, Chan sedang mengalami hari-hari yang penuh tekanan atau stress setelah Rasi bekerja di rumahnya dua bulan sebagai asisten rumah tangga.
Identitas lengkap Rasi tidak dipublikasi. Dia mulai bekerja pada Chan per Februari 2016.
Menurut hakim, depresi yang dialami Chan telah membuatnya tidak bisa mengendalikan emosinya dan membuatnya melakukan penyerangan. Namun kondisi kejiwaan ini tidak bisa dijadikan alasan Chan untuk secara fisik menyiksa Rasi, yang bisa mengalami trauma psikologi sebagai imbas penyiksaan fisik yang dialaminya dan isolasi di bawah tekanan majikannya.
Rasi harus bangun pukul 6 pagi dan diminta mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Dia juga diberikan jadwal yang sangat ketat yang harus dipatuhi. Chan akan memantau Rasi lewat kamera CCTV yang dipasang di rumahnya.
2.Kasus TKI Parti Liyani
Kasus yang dialami Parti membuat geger publik Singapura. Pasalnya, majikan Parti, Liew Mun Leong, adalah Kepala Grup Bandara Changi Singapura, dan kasus hukum yang membelitnya membuat Liew mengundurkan diri dari jabatan pada 10 September 2020.
Liew menghadapi kemarahan publik ketika hakim di pengadilan banding membebaskan Parti, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Liew, dituduh mencuri. Kasus Liew telah menyoroti perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga. Liew, yang seorang pengusaha paling terkenal Singapura, mempekerjakan asisten rumah tangga dengan gaji rendah.
Kasus hukum ini dimulai pada 2016 lalu, ketika keluarga Liew memecat Parti Liyani, TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga itu. Liew menuduh Parti telah mencuri barang-barang keluarganya total senilai SGD 34 ribu (Rp 369 juta). Diantara barang-barang yang dituduh telah dicuri Parti adalah jam tangan dan pakaian.
Parti membantah tuduhan tersebut. Namun di persidangan tingkat pertama, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Saat naik banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan mengatakan keluarga Liew memiliki motif yang tidak tepat dalam mengajukan tuntutan terhadapnya.
3.Kasus TKI didorong dari eskalator
Kasus ini terjadi pada 7 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 di pintu keluar D, stasiun MRT Clementi, Singapura. Identitas TKI, 41 tahun, tidak dipublikasi saat kejadian.
TKI itu menjadi korban kekerasan majikan. Dia didorong dari sebuah eskalator yang sedang berjalan ke arah bawah oleh majikannya.
Kejadian itu terjadi ketika TKI tersebut, menyarankan majikannya yang bernama Chen Yangda, 67 tahun, agar naik lift. Namun Chen yang menderita demensia, menolak permintaan itu lewat adu mulut.