TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura memutuskan untuk memperketat izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga lokal ataupun berizin tinggal. Pengetatan tersebut berupa pengurangan izin masuk. Hal tersebut menimbang situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang memburuk.
"Kebijakan ini akan efektif berlaku per 12 Juli 2021," ujar Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa mereka yang dalam 21 hari terakhir (sejak kebijakan berlaku) sempat berkunjung ke Indonesia, tidak akan diizinkan untuk transit via Singapura.
Perlakuan akan berbeda untuk mereka yang hendak masuk ke Singapura, bukan transit, dan sempat ke Indonesia dalam rentang 21 hari sejak kebijakan berlaku. Mereka wajib menghadirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Sebelum kebijakan baru berlaku, mereka yang hendak masuk ke Singapura wajib menghadirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pendatang yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif COVID-19 akan dilarang masuk ke Singapura. Untuk pelanggar yang memiliki izin tinggal permanen atau jangka panjang di Singapura, izin tersebut akan dibatalkan," ujar Kementerian Kesehatan Singapura.
Semua pendatang yang mendapat izin masuk tetap wajib menjalani protokol lanjutan yaitu 14 hari isolasi di fasilitas yang telah disediakan, tes PCR di lokasi ketibaan, dan tes kedua di hari ke-14 sejak tiba.
Untuk mempermudah tes PCR COVID-19 di bandara, Kementerian Kesehatan menyarankan para pendatang untuk jauh-jauh hari mendaftar dan membayar tes tersebut. Hal itu berlaku baik untuk Bandara Changi maupun Pelabuhan Tanah Merah.
"Pendatang juga perlu menjalani on-arrival antigen rapid test (ART) dan ART mandiri pada hari ketiga, ketujuh, dan kesebelas sejak ketibaan."
"Sembari menimbang situasi global, kami akan terus menyesuaikan kebijakan di perbatasan untuk mengurangi resiko penularan atau umpor kasus kepada komunitas," ujar Kementerian Kesehatan Singapura menegaskan. Segala perubahan akan diumumkan di situs SafeTravel.
Baca juga: PRT Asal Indonesia Dipaksa Mandi, Majikan Singapura Ini Terancam Penjara
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA