TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Casablanca, Maroko, pada Jumat, 9 Juli 2021, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara pada Soulimane Raisouni, wartawan, atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. Raisouni menyangkal tuduhan itu.
Kasus hukum yang dituduhkan pada Raisouni membuat sejumlah pengacara HAM geram. Raisouni dikenal sebagai wartawan yang kritis.
Raisouni pernah melakukan aksi mogok makan selama lebih dari 80 hari sebagai bentuk protes atas penahanannya. Dia ditahan sejak Mei 2020.
Penggugat dan sejumlah saksi mata dalam kasus ini dihadirkan di persidangan. Namun Raisouni sebagai tergugat dan tim pengacaranya menarik diri dari persidangan sejak Selasa, 6 Juli 2021 dengan alasan mereka khawatir persidangan tidak adil.
“Sebuah persidangan yang adil tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa,” kata pengacara Raisouni, Souad Brahma.
Brahma mengatakan karena kondisi kesehatan Raisouni, yang tidak bugar, kliennya meminta disediakan ambulan dan kursi roda saat menuju ke persidangan. Namun permintaan itu ditolak
Brahma meyakinkan mereka akan mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara itu.
Keluarga Raisouni dan pengacaranya meminta agar Raisouni di bawa ke rumah sakit setelah kondisi kesehatannya menurun drastis gara-gara aksi mogok makan yang dilakukannya.
Jaksa penuntut menuduh Raisouni telah menggunakan sejumlah taktik untuk mengulur waktu. Sedangkan petugas sipir penjara mengatakan kondisi kesehatan Raisouni stabil.
Aktivis HAM sangat yakin otoritas sedang menggunakan dakwaan kriminal untuk menargetkan politikus oposisi dengan menerapkan hukum yang tebang pilih. Raisouni dikenal suka menyuarakan kritik untuk kebijakan publik, peradilan dan catatan HAM Maroko.
Pengadilan memastikan proses peradilan yang dijalankan bersifat independen. Semua persidangan dan aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum nasional.
Baca juga: Wartawan Senior Apple Daily di Hong Kong Ditahan
Sumber: Reuters