Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan di Maroko Dikenai Tuduhan Pelecehan Seksual

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Casablanca, Maroko, pada Jumat, 9 Juli 2021, menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara pada Soulimane Raisouni, wartawan, atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. Raisouni menyangkal tuduhan itu.

Kasus hukum yang dituduhkan pada Raisouni membuat sejumlah pengacara HAM geram. Raisouni dikenal sebagai wartawan yang kritis.

Raisouni pernah melakukan aksi mogok makan selama lebih dari 80 hari sebagai bentuk protes atas penahanannya. Dia ditahan sejak Mei 2020.

Penggugat dan sejumlah saksi mata dalam kasus ini dihadirkan di persidangan. Namun Raisouni sebagai tergugat dan tim pengacaranya menarik diri dari persidangan sejak Selasa, 6 Juli 2021 dengan alasan mereka khawatir persidangan tidak adil.     

“Sebuah persidangan yang adil tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa,” kata pengacara Raisouni, Souad Brahma.

Brahma mengatakan karena kondisi kesehatan Raisouni, yang tidak bugar, kliennya meminta disediakan ambulan dan kursi roda saat menuju ke persidangan. Namun permintaan itu ditolak  

Brahma meyakinkan mereka akan mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga Raisouni dan pengacaranya meminta agar Raisouni di bawa ke rumah sakit setelah kondisi kesehatannya menurun drastis gara-gara aksi mogok makan yang dilakukannya.

Jaksa penuntut menuduh Raisouni telah menggunakan sejumlah taktik untuk mengulur waktu. Sedangkan petugas sipir penjara mengatakan kondisi kesehatan Raisouni stabil.    

Aktivis HAM sangat yakin otoritas sedang menggunakan dakwaan kriminal untuk menargetkan politikus oposisi dengan menerapkan hukum yang tebang pilih. Raisouni dikenal suka menyuarakan kritik untuk kebijakan publik, peradilan dan catatan HAM Maroko.

Pengadilan memastikan proses peradilan yang dijalankan bersifat independen. Semua persidangan dan aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum nasional.

Baca juga: Wartawan Senior Apple Daily di Hong Kong Ditahan

Sumber: Reuters

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cerita Nila Raih Beasiswa ke Maroko, Ini Tipsnya

13 jam lalu

Nila Maghfuroti, penerima beasiswa PBNU-Maroko tahun 2022. Foto: Dok Pribadi
Cerita Nila Raih Beasiswa ke Maroko, Ini Tipsnya

Nila Maghfuroti merupakan satu dari 30 penerima beasiswa ke Maroko pada 2022-2023.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


Anak 12 Tahun di Amerika Serikat Minta Hak Kebebasan Berbicara ke Pengadilan

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Anak 12 Tahun di Amerika Serikat Minta Hak Kebebasan Berbicara ke Pengadilan

Permintaan Liam Morrison untuk mendapatkan hak kebebasan berbicara soal gender ditolak pengadilan Massachusetts.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

5 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Reda, Ketua RT Pluit Tulis Surat Terbuka

5 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Reda, Ketua RT Pluit Tulis Surat Terbuka

Ketua RT Pluit meminta pemilik/penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang terdampak penertiban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

7 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


7 Jaksa akan Tangani Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap D

12 hari lalu

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO
7 Jaksa akan Tangani Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap D

Sebanyak tujuh jaksa akan menangani sidang kasus penganiayaan Mario Dandy. Berkas perkara anak Rafael Alun Trisambodo itu sudah lengkap.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

12 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.