2. PRT Asal Indonesia Dipaksa Mandi, Majikan Singapura Ini Terancam Penjara
Wanita Singapura, Rosdiana Abdul Rahim dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memaksa pembantu asal Indonesia, bernama Mayang Sari mandi di depannya. Rajim dijerat dengan enam tuduhan dalam kasus tersebut.
Dia dinyatakan bersalah memaksa pembantunya mandi dan menelanjangi. Rahim juga menendang alat kelamin pembantu tersebut.
Rosdiana Abdul Rahim, 33, mengklaim bahwa pembantu rumah tangganya Mayang Sari bau. Dia pun memaksa Mayang Sari mandi dengan pintu toilet terbuka dan berpakaian di depan jendela yang terbuka.
Pelecehan terhadap Mayang Sari terjadi pada 2017 ketika bekerja untuk Rahim. Yaitu antara 29 September dan 12 Desember 2017.
Rahim dibebaskan dari tuduhan ketujuh menarik baju dan bra pembantu Mayang Sari. Sebabnya Hakim Distrik Salina Ishak tak yakin jaksa dapat membuktikan tuduhan ketujuh tersebut.
Mayang Sari bertugas merawat anak kembar majikannya di rumah ibu Rahim pada siang hari. Selain itu dia juga bertugas mengurus pekerjaan rumah tangga yang berlangsung hingga larut malam.
Berita selengkapnya baca di sini.