TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma kemungkinan bakal menjalani hukuman 4 bulan penjara saja, dari total vonis hukuman 15 bulan penjara. Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola pada Kamis, 8 Juli 2021, mengatakan Zuma berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Zuma mengejutkan rekan-rekannya saat pada Rabu, 7 Juli 2021, menyerahkan diri secara sukarela ke polisi untuk mulai menjalani hukuman 15 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Zuma awalnya melihat hukuman yang dijatuhkan padanya sebagai hal yang bias dan tidak sah. Namun saat akhirnya Zuma menyerahkan diri, hal itu dipandang sebagai sebuah kemenangan bagi Pemerintah Afrika Selatan dalam penegakan hukum.
Jacob Zuma. REUTERS/Philimon Bulawayo
Sebelumnya pada akhir pekan lalu, pengadilan konstitusi menjatuhkan hukuman penjara pada Zuma karena menolak memberikan bukti pada penyidik yang sedang menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di pada periode kekuasaannya 2009 – 2018. Zuma, 79 tahun, menyangkal adanya korupsi yang meluas di era pemerintahannya dan berkeras kalau dia adalah korban perburuan politik.
Putusan pengadilan untuk memenjarakan mantan orang nomor satu di Afrika Selatan, adalah babak baru bagi negara itu. Berpuluh tahun silam, Zuma pernah dijebloskan ke penjara atas upayanya mendirikan sebuah negara yang akan memperlakukan semua warga negaranya secara adil.
Akan tetapi, sekarang ini Zuma dihadapkan pada tuduhan kasus korupsi pada periode sebelum dan saat masa pemerintahannya sebagai Presiden. Beberapa politikus ada yang berbalik melawannya.
“Ini bukan momen perayaan atau kemenangan. ini adalah sebuah momen untuk menahan diri dan menjadi manusia,” kata Lamola, yang berjanji akan memperlakukan mantan Presiden Zuma seperti tahanan pada umumnya.
Baca juga: Mantan Presiden Afrika Selatan Divonis 15 Bulan Penjara
Sumber: Reuters