Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanyol Tetapkan Hubungan Seks Tanpa Persetujuan Sebagai Pemerkosaan

Para pengunjuk rasa duduk di depan Parlemen Spanyol selama demonstrasi menentang pembebasan dengan jaminan lima pria yang dikenal sebagai
Para pengunjuk rasa duduk di depan Parlemen Spanyol selama demonstrasi menentang pembebasan dengan jaminan lima pria yang dikenal sebagai "Gerombolan Serigala" yang dibebaskan dari gugatan pemerkosaan terhadap seorang remaja dan dihukum karena kejahatan pelecehan seksual yang lebih ringan di Madrid, Spanyol , 22 Juni 2018. [REUTERS/Susana Vera]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Spanyol pada Selasa meloloskan undang-undang yang menyatakan hubungan seksual non-konsensual sebagai tindakan pemerkosaan, yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual lebih berat dan memberikan dukungan lebih baik kepada korban.

Pemerintah mengesahkan undang-undang itu lima tahun setelah kasus "gerombolan serigala", yakni kasus di mana lima pria memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun dalam festival lari banteng di Pamplona. Kasus ini memicu kemarahan publik dan memunculkan seruan untuk mereformasi undang-undang kekerasan seksual yang lebih keras.

Namun rancangan undang-undang tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen, yang diharapkan pada akhir tahun.

Undang-undang itu mengkualifikasikan hubungan seks tanpa persetujuan dua pihak sebagai pemerkosaan.

"Apa yang dilakukan undang-undang baru adalah menempatkan korban di pusat tanggapan publik. Diam atau pasif berarti bukanlah persetujuan," kata juru bicara pemerintah Maria Jesus Montero dalam konferensi pers, dikutip dari Reuters, 7 Juli 2021.

Menurut undang-undang pemerkosaan saat ini, pelaku harus menggunakan kekerasan fisik atau intimidasi untuk bisa diklasifikasikan sebagai pemerkosaan.

Penguntit dan pelecehan di jalan, yang dianggap pelanggaran ringan di bawah undang-undang saat ini, akan menjadi kejahatan, seperti halnya mutilasi alat kelamin perempuan.

Pemerkosaan geng akan dianggap sebagai faktor yang memberatkan yang memerlukan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk mencegah kejahatan geng pemerkosa serupa.

Secara paralel, undang-undang baru juga menyerukan pembuatan saluran bantuan kekerasan seksual 24 jam dan panti asuhan khusus anak-anak untuk korban pemerkosaan di bawah umur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Spanyol telah lama berusaha memposisikan dirinya di garis depan politik seksual dan melawan sikap macho. Spanyol melegalkan pernikahan gay pada 2007 dan memperkenalkan undang-undang kekerasan gender perintis pada 2004.

Pekan lalu kabinet meloloskan rancangan undang-undang untuk mengizinkan siapa pun yang berusia di atas 14 tahun secara legal mengubah jenis kelamin mereka tanpa diagnosis medis atau terapi hormon.

Protes meletus di seluruh Spanyol pada Senin malam sebagai tanggapan atas pembunuhan seorang pria gay yang dipukuli sampai tewas, dalam apa yang tampaknya merupakan serangan homofobia di kota utara La Coruna pada akhir pekan.

Polisi di Madrid mendakwa pengunjuk rasa dengan tongkat, mendorong pemerintah Spanyol untuk membuka penyelidikan atas perilaku mereka.

Undang-undang kejahatan seksual yang baru akan membawa Spanyol sejajar dengan 11 negara Eropa lainnya, termasuk Swedia, Portugal, dan Inggris, yang menggunakan telah menggolongkan hubungan seksual tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.

Baca juga: Prancis Tetapkan Hubungan Seksual di Bawah Usia 15 Tahun Sebagai Pemerkosaan

REUTERS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

4 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Pembunuhan Anak Pjs Gubernur Papua Pegunungan: Polisi Sebut Ada Dugaan Pemerkosaan, Tersangka Bilang Tak Ada Paksaan

6 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Pembunuhan Anak Pjs Gubernur Papua Pegunungan: Polisi Sebut Ada Dugaan Pemerkosaan, Tersangka Bilang Tak Ada Paksaan

Polisi mendalami kasus pembunuhan anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK, 16 tahun, meninggal di kosan kenalannya


Melarikan Diri dari Konflik, Perempuan Kongo Menghadapi Ancaman Pemerkosaan

8 hari lalu

Warga Kongo di kamp pengungsian. REUTERS
Melarikan Diri dari Konflik, Perempuan Kongo Menghadapi Ancaman Pemerkosaan

Perempuan Kongo rentan terhadap kejahatan seksual ketika mereka harus keluar dari kamp pengungsian demi mencari makanan dan kayu bakar.


Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

10 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

Pelaku pelecehan seksual babk belur dikeroyok massa. Sempat kabur lalu ditangkap warga Ciputat.


KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

10 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

NN, 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir odong-odong di Jakarta Barat hingga hamil


Memahami Jenis Disfungsi Ereksi dan Penyebabnya

11 hari lalu

Ilustrasi disfungsi ereksi. Shutterstock
Memahami Jenis Disfungsi Ereksi dan Penyebabnya

Salah satu kondisi dan penyakit yang mungkin terjadi pada pria adalah disfungsi ereksi. Pakar menjelaskan jenis dan penyebabnya.


Dosennya Terseret Kasus Staycation di Cikarang, UPB Buka Pengaduan Kekerasan Seksual

11 hari lalu

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri peresmian Universitas Pelita Bangsa (UPB) di Aula Kampus Pelita Bangsa, Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/9/19).
Dosennya Terseret Kasus Staycation di Cikarang, UPB Buka Pengaduan Kekerasan Seksual

Universitas Pelita Bangsa membuka layanan pengaduan kekerasan seksual usai dosennya sekaligus manajer perusahaan di Cikarang mengajak staycation